KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI resmi menurunkan harga pemeriksaan tes Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction atau (RT-PCR) di Jawa dan Bali menjadi Rp 495 ribu dan di luar Jawa dan Bali menjadi Rp 525 ribu. Perlu diketahui, dalam Surat Edaran Nomor: HK.02.02/1/3713/2020 pada Oktober 2020, tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan tes RT-PCR, harga tes PCR dipatok sebesar Rp 900 ribu. Menanggapi hal ini, Corporate Secretary PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk (DGNS) Fanfan Riksani mengatakan pihaknya menyambut dengan baik kebijakan pemerintah. Dengan penurunan harga tes RT-PCR, ia berharap permintaan masyarakat atas pemeriksaan ini akan meningkat.
Harga tes PCR turun, begini strategi Diagnos Laboratorium (DGNS)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI resmi menurunkan harga pemeriksaan tes Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction atau (RT-PCR) di Jawa dan Bali menjadi Rp 495 ribu dan di luar Jawa dan Bali menjadi Rp 525 ribu. Perlu diketahui, dalam Surat Edaran Nomor: HK.02.02/1/3713/2020 pada Oktober 2020, tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan tes RT-PCR, harga tes PCR dipatok sebesar Rp 900 ribu. Menanggapi hal ini, Corporate Secretary PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk (DGNS) Fanfan Riksani mengatakan pihaknya menyambut dengan baik kebijakan pemerintah. Dengan penurunan harga tes RT-PCR, ia berharap permintaan masyarakat atas pemeriksaan ini akan meningkat.