Harga tes PCR turun, Mitra Keluarga (MIKA) optimistis permintaan naik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah untuk menurunkan harga layanan pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) untuk Covid-19 berdampak pada kinerja emiten rumah sakit. 

Head of Investor Relations PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk Aditya Widjaja membenarkan bahwa kebijakan tersebut akan berdampak terhadap pendapatan rumah sakit yang berasal dari tes PCR. Mengingat, kini batas atas tarif tes PCR dipangkas hampir setengah dari yang sebelumnya di kisaran Rp 900.000 menjadi Rp 495.000. 

Namun demikian, perusahaan dengan kode saham MIKA ini akan tetap mengikuti setiap arahan dari pemerintah, terutama dalam upaya menanggulangi penyebaran Covid-19 di Tanah Air. 


"Untuk hal tersebut kami dari Mitra Keluarga akan selalu mengikuti arahan dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan terkait penentuan batas harga PCR tersebut," ungkapnya saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (18/8). 

Baca Juga: Pendapatan Mitra Keluarga (MIKA) melesat 65,80% di semester I 2021

 

MIKA Chart by TradingView

Meskipun akan ada pengaruh terhadap pendapatan tes PCR, Aditya berharap, kebijakan ini dapat meningkatkan volume permintaan tes PCR untuk ke depannya. Sebab harga pemeriksaannya yang semakin terjangkau bagi masyarakat luas. 

"Harapannya dengan semakin terjangkau masyarakat lebih proaktif untuk mendeteksi jika terindikasi terkena Covid-19 atau pernah kontak dengan penderita," terangnya. 

Ketika ditanya perihal porsi pendapatan tes PCR terhadap total pendapatan, Aditya bilang pihaknya tidak bisa membeberkan lebih detil. Sebab, test PCR bukan satu-satunya layanan yang dimiliki oleh Mitra Keluarga. 

"Pendapatan dari tes PCR bukan satu-satunya pendapatan kami. Kami tidak bisa lihat performa Rumah sakit hanya dari salah satu jenis layanan, dalam hal ini tes PCR," pungkas Aditya. 

Adapun per hari ini, MIKA sudah menyesuaikan harga tes PCR mengikuti arahan terbaru dari pemerintah.

Sekedar mengingatkan, pemerintah telah menetapkan dua batas atas tarif tes PCR. Untuk wilayah di Jawa dan Bali, batas tarif atas PCR tes kini Rp 495.000, sedangkan untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp 525.000. 

Ketentuan batas tarif tertinggi tes PCR tersebut mulai berlaku sejak Selasa (17/8)

Selanjutnya: Kimia Farma (KAEF) proyeksi permintaan tes PCR naik usai harga turun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari