KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Air Terjun Tumpak Sewu di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan setelah diterapkannya kebijakan baru mengenai harga tiket masuk. Kebijakan ini diharapkan memberikan kenyamanan bagi wisatawan sekaligus meningkatkan jumlah kunjungan.
Kebijakan baru setelah keluhan wisatawan
Sebelumnya, wisatawan mengeluhkan sistem tiket yang memberlakukan penarikan berulang untuk masuk ke Air Terjun Tumpak Sewu.
Wisatawan bahkan harus membayar tiket sampai tiga kali, yakni tiket Tumpak Sewu, Grojokan Sewu, dan Coban Sewu. Padahal ketiganya adalah air terjun yang sama.
Baca Juga: Ditutup Selama 5 Tahun, Akhirnya Jalur Pendakian ke Semeru di Buka Kembali Keluhan tersebut akhirnya mendorong Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang untuk melakukan perubahan. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang, Yuli Harismawati, mengungkapkan bahwa saat ini telah disepakati kebijakan tiket terusan untuk wisatawan mancanegara. Sebagai informasi tambahan, untuk wisatawan mancanegara, tarif tiket terusan telah ditetapkan sebesar Rp 100.000. Tiket ini memungkinkan akses ke tiga lokasi wisata sekaligus tanpa perlu membayar tiket terpisah, yakni Tumpak Sewu, Grojokan Sewu, dan Goa Tetes.
Harga tiket Tumpak Sewu untuk wisatawan nusantara
Untuk wisatawan nusantara, harga tiket masuk Air Terjun Tumpak Sewu tetap sebesar Rp 10.000 per orang. Wisatawan nusantara hanya perlu membayar sekali di masing-masing loket, baik itu via pintu masuk Tumpak Sewu, Grojokan Sewu, atau Goa Tetes. Penarikan tiket hanya diperbolehkan dilakukan di loket resmi pada pintu masuk masing-masing tempat wisata. Hal ini untuk memastikan tidak ada pungutan liar yang dapat mengurangi kenyamanan pengunjung.
Penarikan tiket di sungai adalah ilegal
Adapun untuk oknum yang menarik tiket Coban Sewu di kawasan sungai, hal itu sebenarnya adalah ilegal. Coban Sewu adalah nama lain Air Terjun Tumpak Sewu apabila wisatawan masuk dari pintu masuk Kabupaten Malang. Penarikan tiket Coban Sewu seharusnya dilakukan di loket, bukan di kawasan sungai. Penarikan tiket di lokasi sungai ini telah dilarang oleh Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PUSDA) Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Gunung Bromo Tutup Satu Hari pada Libur Tahun Baru Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Harga Tiket Air Terjun Tumpak Sewu untuk Wisatawan Nusantara Masih Sama", Klik untuk baca: https://travel.kompas.com/read/2024/12/27/090900227/harga-tiket-air-terjun-tumpak-sewu-untuk-wisatawan-nusantara-masih-sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tri Sulistiowati