KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga tiket kereta cepat Jakarta-Bandung (KCJB) tidak mendapatkan subsidi public service obligation (PSO). Kepastian tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian Risal Wasal dan Direktur Utama PT KCIC Dwiyana Slamet Riyadi setelah RDP dengan Komisi V di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (4/9/2023). Dwiyana mengatakan, keputusan untuk tidak mensubsidi tiket kereta cepat Jakarta-Bandung ini merupakan wewenang Kemenhub selalu regulator.
"Enggak, enggak (disubsidi). Pak Menhub sudah bilang tidak ada alokasinya," ujar Dwiyana. Sementara itu, Risal mengamini tarif tiket kereta cepat Jakarta-Bandung tidak disubsidi oleh pemerintah sesuai dengan aturan yang ada. "Aturannya kan enggak boleh (disubsidi)," kata Risal. Risal bilang, saat ini pihaknya masih belum menetapkan tarif kereta cepat Jakarta-Bandung. Namun berdasarkan usulan dari PR KCIC selaku operator, diperkirakan tarif awalnya sekitar Rp 250.000-350.000. "Tahap awal masih sekitar Rp 250.000-350.000. Kan ada tiga kelas: ekonomi, bisnis, VVIP. Ekonomi 550 seatnya, VIP 28, VVIP 16. Total 601 seatnya," ucapnya. Baca Juga: Operasional Kereta Cepat Jakarta-Bandung Mulai Oktober 2023