NUNUKAN. Ratusan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal batal dideportasi dari Tawau, Malaysia, melalui Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Pembatalan itu karena pengelola Pelabuhan Tawau meminta para deportan membayar tiket kapal seperti penumpang umum, yakni sebesar 90 ringgit atau setara Rp 288.000. Tarif tersebut naik lebih dari dua kali lipat dari harga sebelumnya, yakni 40 ringgit untuk deportan. "Ini dampak dari swastanisasi Pelabuhan Tawau," ujar Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal, Selasa malam (24/1/2017).
Harga tiket naik, TKI ilegal batal dipulangkan
NUNUKAN. Ratusan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal batal dideportasi dari Tawau, Malaysia, melalui Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Pembatalan itu karena pengelola Pelabuhan Tawau meminta para deportan membayar tiket kapal seperti penumpang umum, yakni sebesar 90 ringgit atau setara Rp 288.000. Tarif tersebut naik lebih dari dua kali lipat dari harga sebelumnya, yakni 40 ringgit untuk deportan. "Ini dampak dari swastanisasi Pelabuhan Tawau," ujar Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal, Selasa malam (24/1/2017).