KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan menaikkan tarif batas bawah pada tiket pesawat terbang kelas ekonomi. Saat ini, Kemhub masih membahas secara intens rencana kebijakan ini. Penetapan tarif batas bawah tiket pesawat merujuk Peraturan Menteri Perhubungan No. 14/2016. Dalam beleid tersebut, penetapan tarif batas bawah serendah-rendahnya 30% dari batas atas, sesuai dengan kelompok pelayanan yang diberikan. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso mengatakan, pembahasan kenaikan tarif pesawat kelas ekonomi sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu. Rencananya, kenaikan tarif hanya untuk beberapa rute domestik yang cukup padat. Informasi awal hanya untuk 15 rute sibuk, katanya kepada KONTAN, Jumat (13/10).
Harga tiket pesawat kelas ekonomi siap terbang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan menaikkan tarif batas bawah pada tiket pesawat terbang kelas ekonomi. Saat ini, Kemhub masih membahas secara intens rencana kebijakan ini. Penetapan tarif batas bawah tiket pesawat merujuk Peraturan Menteri Perhubungan No. 14/2016. Dalam beleid tersebut, penetapan tarif batas bawah serendah-rendahnya 30% dari batas atas, sesuai dengan kelompok pelayanan yang diberikan. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso mengatakan, pembahasan kenaikan tarif pesawat kelas ekonomi sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu. Rencananya, kenaikan tarif hanya untuk beberapa rute domestik yang cukup padat. Informasi awal hanya untuk 15 rute sibuk, katanya kepada KONTAN, Jumat (13/10).