KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga tiket pesawat meroket dampak kenaikan harga avtur atau bahan bakar pesawat. Bahkan harga tiket pesawat diprediksi akan naik lebih tinggi, setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengevaluasi regulasi fuel surcharge. Perlu diketahui, Kemenhub telah menerbitkan keputusan menteri (KM) perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 yang berlaku mulai 4 Agustus 2022 kemarin. Dalam beleid ini Kemenhub memperbolehkan maskapai menaikkan harga tiket maksimal 15% dari tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jenis jet dan maksimal 25% dari TBA untuk pesawat jenis propeller. Menanggapi hal ini, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Agus Suyatno menyampaikan adanya kenaikan TBA pada industri penerbangan dapat dimaklumi. Terlebih, hal ini disebabkan oleh hantaman pandemi yang belum pulihkan keadaan industri penerbangan dan kenaikan harga avtur.
Harga Tiket Pesawat Meroket, Begini Catatan dari YLKI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga tiket pesawat meroket dampak kenaikan harga avtur atau bahan bakar pesawat. Bahkan harga tiket pesawat diprediksi akan naik lebih tinggi, setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengevaluasi regulasi fuel surcharge. Perlu diketahui, Kemenhub telah menerbitkan keputusan menteri (KM) perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 yang berlaku mulai 4 Agustus 2022 kemarin. Dalam beleid ini Kemenhub memperbolehkan maskapai menaikkan harga tiket maksimal 15% dari tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jenis jet dan maksimal 25% dari TBA untuk pesawat jenis propeller. Menanggapi hal ini, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Agus Suyatno menyampaikan adanya kenaikan TBA pada industri penerbangan dapat dimaklumi. Terlebih, hal ini disebabkan oleh hantaman pandemi yang belum pulihkan keadaan industri penerbangan dan kenaikan harga avtur.