KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengeluarkan kebijakan dengan menaikkan maksimal 50% fuel surchrage dari tarif batas atas. Hal itu dilakukan karena dampak mahalnya harga bahan bakar avtur pesawat karena konflik geopolitik. Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menjelaskan, kenaikan maksimal 50% fuel surcharge dari tarif batas atas tersebut, akan membuat tiket pesawat juga terkerek. Dia menyebut, dengan adanya kenaikan harga tiket pesawat maka hal itu juga akan berpengaruh terhadap minat konsumen sebagai pengguna pesawat udara.
Harga Tiket Pesawat Naik Imbas Kenaikan Fuel Surcharge, Minat Penumpang Bisa Turun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengeluarkan kebijakan dengan menaikkan maksimal 50% fuel surchrage dari tarif batas atas. Hal itu dilakukan karena dampak mahalnya harga bahan bakar avtur pesawat karena konflik geopolitik. Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menjelaskan, kenaikan maksimal 50% fuel surcharge dari tarif batas atas tersebut, akan membuat tiket pesawat juga terkerek. Dia menyebut, dengan adanya kenaikan harga tiket pesawat maka hal itu juga akan berpengaruh terhadap minat konsumen sebagai pengguna pesawat udara.