Harga Tiket Pesawat Naik Imbas Kenaikan Fuel Surcharge, Minat Penumpang Bisa Turun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengeluarkan kebijakan dengan menaikkan maksimal 50% fuel surchrage dari tarif batas atas. Hal itu dilakukan karena dampak mahalnya harga bahan bakar avtur pesawat karena konflik geopolitik.

Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menjelaskan, kenaikan maksimal 50% fuel surcharge dari tarif batas atas tersebut, akan membuat tiket pesawat juga terkerek.

Dia menyebut, dengan adanya kenaikan harga tiket pesawat maka hal itu juga akan berpengaruh terhadap minat konsumen sebagai pengguna pesawat udara.


Baca Juga: Kondisi Pasar Menantang, Victoria Care (VICI) Evaluasi Target Kinerja Tahun Ini

"Kenaikan fuel surcharge menjadi kebijakan yang dilematis. Jika tak dilakukan kenaikan, keberlangsungan usaha maskapai udara bisa terancam, bahkan bisa juga mengancam keselamatan penerbangan," ujar Tulus dalam keterangan tertulis, Minggu (17/5/2026).

Menurutnya, dengan adanya kenaikan harga tiket pesawat, maka minat masyarakat untuk menggunakan pesawat udara juga akan tergerus. Sehingga, Pemerintah RI harus segera menerapkan sejumlah mitigasi agar tidak terjadi penurunan minat pembelian tiket pesawat.

"Pertama, Kemenhub harus lebih aktif dan pro aktif dalam melakukan pengawasan, agar maskapai udara tidak melakukan pelanggaran batasan maksimal 50 persen kenaikan fuel surcharge tersebut," kata dia.

Kemudian, mitigasi selanjutnya adalah Kemenhub harus meningkatkan pengawasan terhadap kinerja maskapai udara, khususnya dari sisi On Time Performance (OTP). Sebab, kinerja maskapai pada aspek OTP sangat penting untuk menjaga kepuasan penumpang pesawat udara, dari sisi willingness to pay.

Selanjutnya mitigasi yang ketiga ialah, maskapai udara harus didorong untuk melakukan efisiensi, sehingga bisa menekan pada keseluruhan biaya operasionalnya. 

Baca Juga: APINDO Ingatkan Satgas Deregulasi Jangan Hanya Pangkas Aturan di Atas Kertas

Pemerintah juga mesti memberikan diskon pada tarif tiket pesawat, dengan cara memangkas dan atau menghapuskan PPN pada tiket pesawat. Pengaruh PPN pada pesawat tiket pesawat sangat signifikan.

"Kelima, agar pemerintah sebisa mungkin memberikan subsidi khusus pada maskapai udara yang melayani area 3T (terluar, terdepan, tertinggal). Sebab pada area 3T pada batas tertentu transportasi udara hanyalah satu-satunya akses untuk bertransportasi dan mobilitas dengan dunia luar," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News