Harga timah akan pulih di tahun depan



JAKARTA. PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) optimistis, harga timah akan pulih pada tahun depan. Bursa berjangka ini memperkirakan, harga timah berpotensi menuju US$ 25.000 per metrik ton. Komisaris BKDI Fenny Widjaja menyebutkan, pergerakan harga tergantung suplai dan permintaan.

Sejauh ini, pasokan timah di pasar global tak banyak berubah. "Makanya, harga timah akan cepat kembali ke US$ 23.000-US$ 24.000 per metrik ton. Bahkan, di akhir tahun 2015, berpeluang ke US$ 25.000," ungkapnya, Selasa (25/11).

Harga tersebut berpeluang tercapai, apabila rata-rata volume transaksi timah di BKDI stabil di kisaran 6.000 ton per bulan. Seperti diketahui, BKDI ditunjuk sebagai bursa yang mengurus transaksi timah batangan sejak Agustus 2013 silam. Fenny berharap, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 44 tahun 2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah bisa meminimalisir kebocoran ekspor, karena memuat standar spesifikasi jenis timah.


Dus, diharapkan bisa membantu menjaga harga. Stella Novita Lukman, Head of Product and Services PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI), mengatakan, hingga akhir Oktober 2014, rata-rata volume transaksi timah sekitar 4.609 ton per bulan. Sementara, rata-rata volume ekspor sebesar 4.495 ton sebulan.

Menurut Fenny, harga timah di BKDI sangat berpeluang menjadi acuan harga timah dunia. Sebab Indonesia sebagai eksportir terbesar, dengan kontribusi sekitar 40% dari kebutuhan timah dunia. Sebagai gambaran, Selasa (25/11), timah jenis TINPB300 di BKDI diperdagangkan seharga US$ 20.955 per metrik ton.

Sementara, Senin (24/11), harga timah di London Metal Exchange ditutup pada level US$ 20.400 per metrik ton. TINPB300 memiliki kadar kemurnian 99,9%, sedangkan timah LME dengan kadar kemurnian 99,85%. Meski cukup optimistis harga timah bakal pulih, Fenny tak menampik masih ada tantangan BKDI ke depan. Seperti, terhambatnya ekspor akibat persoalan sistem.

Ia mencontohkan, akhir Oktober lalu, sebanyak 57 kontainer (setara 1.300 ton timah) tertahan di Pelabuhan Pangkal Balam, Bangka. Pihak Bea Cukai belum mau mengeluarkan pemberitahuan ekspor barang. Ini terjadi lantaran Permendag No. 40 mensyaratkan standar packaging. Permendag ini berlaku 1 November 2014, menggantikan Permendag No. 32 tahun 2013.

"Bea Cukai langsung berlakukan aturan packaging, padahal transaksi di Oktober. Akibatnya, timah tersebut tak bisa langsung ekspor," paparnya. Fenny berharap, kesalahan seperti itu tidak terjadi lagi, agar investor global yakin bertransaksi di BKDI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie