KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memberlakukan insentif pajak Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) nol persen untuk mobil baru sejak Maret 2021. Aturan tersebut tertuang dalam Kepmenperin No.169 Tahun 2021, tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021. Total ada 21 model kendaraan bermotor roda empat yang sudah bisa memanfaatkan insentif PPnBM hingga nol persen. Enam di antaranya diwakilkan dari merek Toyota, yakni Avanza, Rush, Vios, Yaris, Sienta dan Raize.
Harga Toyota Vios lebih murah Rp 75 juta setelah insentif pajak dan diskon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memberlakukan insentif pajak Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) nol persen untuk mobil baru sejak Maret 2021. Aturan tersebut tertuang dalam Kepmenperin No.169 Tahun 2021, tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021. Total ada 21 model kendaraan bermotor roda empat yang sudah bisa memanfaatkan insentif PPnBM hingga nol persen. Enam di antaranya diwakilkan dari merek Toyota, yakni Avanza, Rush, Vios, Yaris, Sienta dan Raize.