Harga turun, 331 perusahaan batubara stop produksi



JAMBI. Harga komoditas batubara turun drastis. Rontoknya harga ini dipicu minusnya permintaan, dan merosotnya harga batubara di pasar global. Akibatnya banyak perusahaan batubara yang tidak melakukan kegiatan produksi. Salah satunya di Provinsi Jambi.

Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi, ada sebanyak 331 perusahaan batubara yang sudah tidak melakukan kegiatan produksi. Menurut Kasi Bimbingan dan Konservasi Dinas ESDM Jambi, A Salam, salah stau penyebabnya adalah harga batubara yang anjlok.

Saat ini emas hitam itu harganya US$25 hingga US$30 per ton atau sekitar Rp 270.000 hingga Rp 300.000 per ton sesuai kualitas. Sedangkan idealnya harga batu bara itu sebesar Rp 500.000 sampai Rp 600.000 per ton. "Kualitas batubara Jambi 5.000 sampai 6.000 kilo kalori per kilogram, ini masih rendah. Kadar air batubara juga tinggi jadi bisa bersaing kualitasnya," katanya kepada Tribun, Selasa (17/9).


Merosotnya harga berimbas pada menurunnya produksi batu bara oleh perusahaan karena stockpile di pelabuhan berlimpah. Di Jambi tercatat, ada 347 perusahaan yang memegang izin usaha pertambangan. Rinciannya 206 kategori perusahaan yang eksplorasi dan 141 perusahaan yang memiliki izin produksi.

Sedangkan saat ini yang berproduksi dan menjual batu bara hanya 12 atau 14 perusahaan. Artinya sekitar 331 perusahaan yang stop produksi. "Jadi saat ini dari 347 total perusahaan batu bara di Jambi, yang berproduksi dan menjual hanya 12 atau 14 perusahaan," ujarnya.

Padahal potensi cadangan batubara di Jambi masih cukup besar. Dimana yang belum di eksplorasi mencapai 1,5 miliar juta ton. Sedangkan yang sudah diproduksi baru sekitar 50 juta ton.

Hanya saja menurutnya kebanyakan perusahaan pertambangan batubara lebih dominan dari luar Jambi atau berkantor di Jakarta. "Perusahaan batubara banyak dikuasai luar daerah, bisa jadi karena persaingan modal, SDM dan teknologi peralatan," katanya.

Penjualan batubara Jambi di 2013 ini sudah sebesar 3,5 juta ton. Jumlah itu menurun dibandingkan penjualan 2012 yang sebesar 6,8 juta ton.

Untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari Sumber Daya Alam (SDA) pertambangan mineral dan batubara sebesar Rp 41,5 miliar.  Rinciannya Rp 35 miliar penerimaan dari royalti dan Rp 6,5 miliar dari iuran land rent. Iuran Royalti diberikan kepada kabupaten penghasil 32%, kabupaten dalam Provinsi Jambi 32%, selebihnya untuk pusat dan provinsi.

Untuk iuran land rent (iuran tetap) rinciannya 20% untuk pusat, 16% untuk provinsi, dan 64% kabupaten penghasil. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan