KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan status unusual market activity (UMA) terhadap saham PT Wahana Interfood Nusantara Tbk (COCO) pada Senin (19/5). P.H. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Danny Yuskar Wibowo menjelaskan pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. “Sehubungan dengan terjadinya UMA, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham COCO,” ucapnya pada keterbukaan informasi BEI Senin (19/5).
Harganya Meroket, Saham Wahana Interfood Nusantara (COCO) Masuk Radar UMA BEI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan status unusual market activity (UMA) terhadap saham PT Wahana Interfood Nusantara Tbk (COCO) pada Senin (19/5). P.H. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Danny Yuskar Wibowo menjelaskan pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. “Sehubungan dengan terjadinya UMA, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham COCO,” ucapnya pada keterbukaan informasi BEI Senin (19/5).