Cuti Bersama Nyepi 2024 - Jakarta. Jangan lupa untuk para aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hari ini masih libur, karena hari ini Selasa 12 Maret 2024 adalah cuti bersama Nyepi. PNS dan PPPK akan kembali bekerja mulai Rabu 13 Maret 2024. Selama Ramadhan 2024, jam kerja PNS dan PPPK berubah. Hari Raya Nyepi bertepatan pada 11 Maret 2024. Seperti tahun 2023, libur Hari Raya Nyepi tahun ini lebih lama pasalnya ada cuti bersama Nyepi 2024.
Sama seperti umat agama lain, pemerintah juga memberikan libur bersama untuk peringatan Hari Raya Nyepi. Libur bersama Hari Raya Nyepi berlangsung pada Kamis 23 Maret 2024. Cuti bersama Hari Raya Nyepi 2024 demi asas keadilan. Tahun 2024 ini, pemerintah memberikan cuti bersama di masing-masing hari raya keagamaan. Penetapan tanggal merah dan cuti bersama Maret 2024 itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keppres hari libur dan tanggal merah nasional itu pada 29 Januari 2024. Dalam pertimbangan Keppres tersebut, bahwa pengaturan mengenai hari-hari libur saat ini tersebar di beberapa keputusan Presiden sehingga perlu penyelarasan pengaturan tentang hari-hari libur. “Perlu mengakomodir dan menyesuaikan perkembangan dinamika masyarakat dan hukum”, bunyi pertimbangan huruf b Keppres tersebut. Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, maka empat Keppres yakni Keppres Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur, Keppres Nomor 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur. Lalu Keppres Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur dan Keppres Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 10 Tahun 1970 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Keppres Nomor 8 Tahun 2024 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada tanggal 29 Januari 2024”, bunyi akhir Keppres tersebut.
Baca Juga: Tips Puasa Bagi Ibu Menyusui Agar Tidak Mudah Lapar dan Haus di Bulan Ramadhan Sesuai keputusan presiden tersebut, berikut daftar tanggal merah dan libur nasional 2024: Tanggal merah dan hari libur nasional Januari 2024: – 1 Januari (Senin): Tahun Baru Masehi Tanggal merah dan hari libur nasional Februari 2024: – 8 Februari (Kamis): Isra Mikraj Nabi Muhammad saw. – 10 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tanggal merah dan hari libur nasional Maret 2024: – 11 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka) – 29 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus – 31 Maret (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah) Tanggal merah dan hari libur nasional April 2024: – 10-11 April (Rabu-Kamis): Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah Tanggal merah dan hari libur nasional Mei 2024: – 1 Mei (Rabu): Hari Buruh Internasional – 9 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus – 23 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 258 BE Tanggal merah dan hari libur nasional Juni 2024: – 1 Juni (Sabtu): Hari Lahir Pancasila – 17 Juni (Senin) : Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah Tanggal merah dan hari libur nasional Juli 2024: – 7 Juli (Minggu): Tahun Baru Islam 1446 Hijriah Tanggal merah dan hari libur nasional Agustus 2024: – 17 Agustus (Sabtu): Hari Kemerdekaan RI Tanggal merah dan hari libur nasional September 2024: – 16 September (Senin) : Maulid Nabi Muhammad saw. Tanggal merah dan hari libur nasional Desember 2024: – 25 Desember (Rabu): Kelahiran Yesus Kristus (Natal) Daftar cuti bersama Nyepi 2024 Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024. Aturan yang ditandatangani pada tanggal 9 Januari 2024 ini diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2024. Dalam diktum KESATU peraturan ini disebutkan bahwa Presiden menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 yaitu pada: – Jumat, 9 Februari 2024 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili; – Selasa, 12 Maret 2024 sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946; – Senin, Selasa, Jumat, Senin, 8, 9, 12, dan 15 April 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah; – Jumat, 10 Mei 2024 sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Almasih; – Jumat, 24 Mei 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; – Selasa, 18 Juni 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya lduladha 1445 Hijriah; dan – Kamis, 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. “Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” ditegaskan dalam Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini. Dalam Keppres juga disebutkan, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Keppres 7/2024 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 9 Januari 2024. Jam kerja PNS Ramadhan 2024 Memasuki bulan suci Ramadhan 1445 H, pemerintah telah menetapkan jam kerja ASN termasuk PNS dan PPPK. Jam kerja PNS Ramadhan 2024 ini sebagai upaya menjaga pelayanan publik tetap berjalan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. “Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadhan terakomodir di Perpres No. 21/2023,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Minggu (10/03). Pada Perpres disebutkan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu dan ini tidak termasuk jam istirahat. Untuk istirahat di hari Jumat selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit. Pada bulan Ramadhan jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah. Untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. “Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi,” jelasnya. Dalam peraturan tersebut juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan hari kerja yang tertuang dalam peraturan presiden ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI. Kemudian ketentuan ini juga tidak berlaku bagi anggota POLRI serta pegawai ASN di lingkungan POLRI yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri, dan pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri. Sedangkan hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota POLRI yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan. Itulah jadwal cuti bersama Nyepi dan jam kerja PNS / PPPK selama Ramadhan 2024. Ingat, puasa Ramadhan bukan alasan untuk tidur-tiduran di kantor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto