Hari Ini (21/9) MK Gelar Sidang Uji Materi Syarat Cawapres Gibran, Ini Tuntutannya



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan nomor registrasi 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang yang berfokus pada polemik persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini dilangsungkan pada Senin, 21 September 2026, pukul 19.00 WIB, sebagaimana dilansir dari laman resmi mkri.id.

Dalam dokumen permohonan yang diajukan ke MK, pihak pemohon merinci delapan poin tuntutan atau petitum utama yang mendesak majelis hakim konstitusi untuk mengabulkan gugatan mereka.

Rincian 8 Poin Petitum Para Pemohon


Berikut adalah rangkuman dari delapan tuntutan yang diajukan dalam berkas sengketa Pilpres tersebut:

1. Kabulkan Permohonan: Meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

2. Klarifikasi Aturan Pendidikan: Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan yang tercantum dalam Pasal 16 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bersifat imperatif (wajib) serta harus dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran maupun penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

3. Diskualifikasi Gibran: Menuntut agar Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari pencalonan karena dinilai tidak memenuhi syarat imperatif sebagaimana dimaksud dalam petitum nomor dua.

4. Cacat Hukum Sejak Semula: Meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dinyatakan cacat hukum sejak semula sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

5. Pembatalan Keputusan KPU: Meminta MK membatalkan sejumlah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yang meliputi:

  • Penetapan pasangan calon (Keputusan KPU Nomor 1632).
  • Penetapan nomor urut pilpres untuk cawapres (Keputusan KPU Nomor 1644).
  • Penetapan hasil perolehan suara pilpres (Keputusan KPU Nomor 360 dan 504).
6. Batalkan Pelantikan: Menuntut pembatalan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang sebelumnya telah dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

7. Perintah Pemilihan Wapres Baru: Memerintahkan MPR untuk segera menyelenggarakan sidang guna memilih Wakil Presiden yang baru sesuai dengan ketentuan UUD 1945.

8. Muat dalam Berita Negara: Memerintahkan agar putusan sengketa ini dimuat secara resmi dalam Berita Negara.

Tonton: AirAsia Pangkas Penerbangan 25%, Ada Apa dengan Bisnisnya

Profil Para Pemohon Sengketa

Gugatan sengketa Pilpres ini diajukan oleh sejumlah elemen masyarakat, organisasi pemantau, figur hukum, hingga purnawirawan TNI. Berdasarkan berkas perkara, pihak-pihak yang bertindak sebagai pemohon meliputi:

  • Pemohon I: Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) sebagai organisasi pemantau pemilu yang diwakili oleh Brahma Aryana.
  • Pemohon II: Partai Ummat yang diwakili oleh Ansufri ID Sambo (Pelaksana Tugas Ketua Umum) dan Muhammad Sadiq (Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal).
  • Pemohon III: Denny Indrayana, advokat dari Integrity Law Firm.
  • Pemohon IV–XI: Kelompok organisasi Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI) yang diwakili oleh Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, dan Moeryono.
  • Pemohon X–XII: Perorangan atas nama M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma Sihombing.
Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan tanggapan dan pemeriksaan persidangan ini menjadi salah satu sorotan utama publik dalam dinamika hukum tata negara Indonesia terkini. Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/09/21/06552411/isi-tuntutan-perkara-sengketa-pilpres-terkait-syarat-pencalonan-gibran-yang?source=terkini_artikel.   

Prabowo Mau Bikin Bensin dari Batubara, Impor BBM Bakal Ditekan
© 2026 Konten oleh Kontan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News