KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bareskrim Polri akan memeriksa Aksa Mahmud dalam kasus yang menjerat PT Bosowa Corporindo terkait dengan pelanggaran Undang Undang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK). Pemeriksaan direncanakan akan dilakukan pada Senin (29/3) hari ini. Selain Aksa Mahmud, pemeriksaan juga akan menghadirkan Sadikin Aksa yang telah menjadi tersangka sebelumnya. "Saksi yang belum hadir atas nama AM dan SA, direncanakan akan dilakukan pemeriksaan pada hari Senin tanggal 29 Maret 2021," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Pol Helmy Santika saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (28/3).
Hari ini (29/3), Bareskrim akan periksa Aksa Mahmud dalam kasus Bosowa Corporindo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bareskrim Polri akan memeriksa Aksa Mahmud dalam kasus yang menjerat PT Bosowa Corporindo terkait dengan pelanggaran Undang Undang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK). Pemeriksaan direncanakan akan dilakukan pada Senin (29/3) hari ini. Selain Aksa Mahmud, pemeriksaan juga akan menghadirkan Sadikin Aksa yang telah menjadi tersangka sebelumnya. "Saksi yang belum hadir atas nama AM dan SA, direncanakan akan dilakukan pemeriksaan pada hari Senin tanggal 29 Maret 2021," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Pol Helmy Santika saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (28/3).