KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) memasang spanduk kepemilikan di Hotel Sultan pada Rabu (4/10) untuk mempertegas bahwa Blok 15 yang merupakan lahan tempat Hotel Sultan berdiri adalah barang milik negara. Langkah dari PPK GBK ini dilakukan sehubungan dengan habisnya masa Hak Guna Bangunan (HGB) dari Hotel Sultan sejak Maret hingga April 2023. Serta, berakhirnya tenggat waktu yang diberikan PPK GBK kepada PT Indobuildco untuk melakukan pengosongan lahan sejak 29 September kemarin. Direktur Keuangan PPK GBK Hendry Arisandi menerangkan, kedatangan PPK GBK ke Hotel Sultan bermaksud untuk menyampaikan perihal pemasangan spanduk, plang, dan lain-lain, untuk menandakan bahwa Blok 15 adalah tanah milik negara.
Hari ini (4/10), PPK GBK Pasang Spanduk Kepemilikan Blok 15 di Hotel Sultan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) memasang spanduk kepemilikan di Hotel Sultan pada Rabu (4/10) untuk mempertegas bahwa Blok 15 yang merupakan lahan tempat Hotel Sultan berdiri adalah barang milik negara. Langkah dari PPK GBK ini dilakukan sehubungan dengan habisnya masa Hak Guna Bangunan (HGB) dari Hotel Sultan sejak Maret hingga April 2023. Serta, berakhirnya tenggat waktu yang diberikan PPK GBK kepada PT Indobuildco untuk melakukan pengosongan lahan sejak 29 September kemarin. Direktur Keuangan PPK GBK Hendry Arisandi menerangkan, kedatangan PPK GBK ke Hotel Sultan bermaksud untuk menyampaikan perihal pemasangan spanduk, plang, dan lain-lain, untuk menandakan bahwa Blok 15 adalah tanah milik negara.