Hari ini (4/10), PPK GBK Pasang Spanduk Kepemilikan Blok 15 di Hotel Sultan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) memasang spanduk kepemilikan di Hotel Sultan pada Rabu (4/10) untuk mempertegas bahwa Blok 15 yang merupakan lahan tempat Hotel Sultan berdiri adalah barang milik negara.

Langkah dari PPK GBK ini dilakukan sehubungan dengan habisnya masa Hak Guna Bangunan (HGB) dari Hotel Sultan sejak Maret hingga April 2023. Serta, berakhirnya tenggat waktu yang diberikan PPK GBK kepada PT Indobuildco untuk melakukan pengosongan lahan sejak 29 September kemarin.

Direktur Keuangan PPK GBK Hendry Arisandi menerangkan, kedatangan PPK GBK ke Hotel Sultan bermaksud untuk menyampaikan perihal pemasangan spanduk, plang, dan lain-lain, untuk menandakan bahwa Blok 15 adalah tanah milik negara.


Baca Juga: PPK GBK Datangi Hotel Sultan Hari Ini (4/10), Pertegas Pengosongan Lahan di Blok 15

“Kami mengharapkan adanya perwakilan dari Sultan atau PT Indobuildco dan ternyata belum ada yang mau menerima,” terang Hendry kepada media di Hotel Sultan, Rabu (4/10).

Direktur Umum Hadi Sulistyo menyampaikan, pemasangan spanduk, plang, dan juga kontrol post pengamanan, merupakan bentuk deklarasi kepemilikan atau penguasaan hak lahan negara, dalam hal ini dari Kementerian Sekretariat Negara cq atau qq PPK GBK.

“Hari ini setelah kita melakukan beberapa kali somasi, hari ini kita lakukan deklarasi untuk disaksikan oleh semua publik bahwa tanah Blok 15 ini adalah tanah milik negara,” ujar Hadi.

Hadi memastikan, pemasangan spanduk dan plang di beberapa titik di Blok 15 akan dilakukan dengan segera. Serta, Hadi menyebutkan akan ada pos penjagaan untuk memantau lahan di Blok 15.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi