KONTAN.CO.ID - Hari ini, Senin 4 November 2024 adalah hari terakhir pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama atau Kemenag. Melansir situs resmi Kemenag, Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani mengatakan, sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024, seleksi PPPK 2024 tahap I ini diperuntukkan bagi dua kategori pelamar yakni:
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
- Tenaga non Aparatur Sipil Negara (Tenaga non ASN) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
Cara membuat akun SSCASN untuk daftar PPPK Kemenag
Menurut Kang Dhani, mulai hari ini, para pelamar yang memenuhi kriteria sudah dapat membuat akun pendaftaran melalui laman https://sscasn.bkn.go.id, dengan cara sebagai berikut: 1. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat; 2. Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya; 3. Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan; 4. Melakukan swafoto; 5. Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta swafoto jelas (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya); dan 6. Mencetak Kartu Informasi Akun. “Setelah menyelesaikan proses pendaftaran akun, para pelamar bisa memilih jenis formasi. Proses pemilihan formasi ini bisa dilakukan mulai tanggal 25 Oktober 2024,” jelas Kang Dhani. Baca Juga: Daftar 40 Link Instansi yang Sudah Umumkan Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024Dokumen persyaratan PPPK Kemenag 2024
Adapun beberapa dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan oleh peserta yang terdiri atas:- Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;
- Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai sebagaimana contoh pada Lampiran Pengumuman;
- Ijazah asli sesuai dengan ketentuan persyaratan atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang;
- Transkrip Nilai asli sesuai dengan ketentuan persyaratan atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang;
- Surat Pernyataan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai sebagaimana contoh pada Lampiran Pengumuman;
- Bukti perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi;