KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, akan menghadapi sidang pembacaan putusan atau vonis untuk kasus korupsi investasi fiktif pada Senin (6/10/2025). “Agenda untuk pembacaan putusan,” tertulis di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN JAKPUS), Senin pagi. Sebelumnya, Kosasih dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Ia diduga menerima Rp 34.319.621.357,49 atau Rp 34,3 miliar.
Hari Ini (6/10/2025), Mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih Akan Hadapi Sidang Vonis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, akan menghadapi sidang pembacaan putusan atau vonis untuk kasus korupsi investasi fiktif pada Senin (6/10/2025). “Agenda untuk pembacaan putusan,” tertulis di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN JAKPUS), Senin pagi. Sebelumnya, Kosasih dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Ia diduga menerima Rp 34.319.621.357,49 atau Rp 34,3 miliar.
TAG: