KONTAN.CO.ID - Jakarta. Selamat kepada peserta yang lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2021. Peserta lolos seleksi CPNS 2021 wajib mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan pemberkasan mulai hari ini, 7 Januari 2022. Ada sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan untuk pemberkasan CPNS 2021. Semua dokumen pemberkasan CPNS 2021 harus dilampirkan paling lambat 21 Januari 2022. Sebelumnya, pengumuman seleksi CPNS 2021 sudah dirilis di situs SSCASN. Peserta yang tidak puas dengan hasil pengumuman CPNS 2021 bisa mengajukan sanggah.
Saat ini, instansi pemerintah sudah memberikan jawaban sanggah. Jawaban sanggah tersebut merupakan keputusan final. Selanjutnya, peserta yang lolos seleksi CPNS 2021 harus melengkapi syarat pemberkasan CPNS 2021 secara online di situs SSCASN. Baca Juga: Jadi Dokumen Pemberkasan CPNS 2021, Ini Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba Berikut dokumen persyaratan pemberkasan CPNS 2021:
- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah);
- tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; dan
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.