Hari ini ada Shalat Jumat berjamaah di masjid, jangan lupa patuhi aturan ini



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Mulai hari ini Jumat (5/6/2020) masjid di Jakarta mengadakan shalat Jumat berjamaah.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan aktivitas ibadah secara bersama-sama seiring penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi mulai hari ini.

"Jadi, mulai besok, Jumat, kegiatan di rumah ibadah sudah bisa dilakukan kembali," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (4/6/2020).

BACA JUGA: Face shield mencegah penularan corona, ini panduan membuat face shield plastik mika

Tidak hanya shalat Jumat, Anies mengatakan, mulai pekan ini masyarakat bisa kembali beribadah di rumah ibadahnya masing-masing.

Jadi setiap rumah ibadah seperti masjid, gereja, kelenteng, pura, dan lainnya sudah diperbolehkan melaksanakan ibadah rutin.

BACA JUGA: Ini aturan baru naik KRL Jabodetabek yang berlaku mulai 8 Juni 2020

Namun Anies mengingatkan agar peribadatan tersebut dilakukan dengan protokol pencegahan Covid-19.

Berikut protokol pencegahan Covid-19 di rumah ibadah:

  • Saat beribadah jemaah harus menggunakan masker.
  • Jemaah harus membawa sendiri sejadah dan alat shalatnya masing-masing.
  • Tidak menggunakan karpet atau permadani.
  • Tidak ada fasilitas penitipan sendal dan sepatu di lingkungan masjid.
  • Siapkan tas untuk membawa alas kaki masuk ke dalam dan disimpan sendiri.
  • Hindari kontak fisik, seperti bersalaman dan berkerumun.
  • Usai ibadah langsung pulang ke rumah.
  • Jumlah jemaah di rumah ibadah maksimal 50% dari kapasitas rumah ibadah biasanya.
  • Pengelola rumah ibadah harus memberi jarak masing-masing satu meter antarjemaah yang beribadah.
  • Sebelum dan sesudah ibadah dilakukan harus ada proses pembersihan menggunakan cairan disinfektan.
  • Di luar kegiatan ibadah rutin, maka rumah ibadah harus ditutup dulu, tidak dibuka sepanjang waktu. (Cynthia Lova)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Shalat Jumat di Masjid Sudah Diperbolehkan, Ini Protokol Kesehatan yang Harus Diikuti",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto