JAKARTA. Maskapai AirAsia mengumumkan, akan memberlakukan biaya tambahan (surcharge) untuk seluruh penerbangan domestik terhitung hari ini Kamis, (27/2/2014) pukul 00:01 WIB.Rilis yang diterima Tribunnews.com menyebut, pemberlakuan surcharge tersebut menyusul pengesahan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 2 Tahun 2014 mengenai besaran biaya tambahan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri yang berlaku mulai Rabu (26/2/2014)Adapun surcharge ini di luar dari harga dasar tiket (base fare). Surcharge disebutkan dihitung berdasarkan formulasi penetapan biaya tambahan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal untuk tipe pesawat jet berdasarkan jarak tempuh.Untuk informasi lebih lengkap mengenai kegiatan, aktivitas, maupun promosi AirAsia, konsumen bisa mengunjungi www.airasia.com atau melalui Facebook (www.facebook.com/AirAsiaIndonesia) dan Twitter (www.twitter.com/AirAsiaID)Berikut ini adalah daftar surcharge yang akan termasuk ke dalam rincian harga tiket seluruh rute domestik AirAsia Indonesia, berlaku mulai Kamis, 27 Februari 2014 pukul 00:01 BIAYA TAMBAHAN (SURCHARGE)Jakarta - Denpasar Rp 93.000Jakarta - Yogyakarta Rp 46.000Jakarta - Surabaya Rp 67.000Jakarta - Medan (Kualanamu) Rp 122.000Denpasar - Yogyakarta Rp 59.000Denpasar - Surabaya Rp 33.000Denpasar - Makassar Rp 58.000Bandung - Denpasar Rp 76.000Bandung - Surabaya Rp 61.000Medan - Surabaya Rp 162.000Bandung - Medan (Kualanamu) Rp 131.000Bandung - Pekanbaru Rp 101.000Semarang - Surabaya Rp 28.000Surabaya - Makassar Rp 71.000Medan - Pekanbaru Rp 45.000Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Hari ini AirAisa kenakan biaya tambahan
JAKARTA. Maskapai AirAsia mengumumkan, akan memberlakukan biaya tambahan (surcharge) untuk seluruh penerbangan domestik terhitung hari ini Kamis, (27/2/2014) pukul 00:01 WIB.Rilis yang diterima Tribunnews.com menyebut, pemberlakuan surcharge tersebut menyusul pengesahan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 2 Tahun 2014 mengenai besaran biaya tambahan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri yang berlaku mulai Rabu (26/2/2014)Adapun surcharge ini di luar dari harga dasar tiket (base fare). Surcharge disebutkan dihitung berdasarkan formulasi penetapan biaya tambahan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal untuk tipe pesawat jet berdasarkan jarak tempuh.Untuk informasi lebih lengkap mengenai kegiatan, aktivitas, maupun promosi AirAsia, konsumen bisa mengunjungi www.airasia.com atau melalui Facebook (www.facebook.com/AirAsiaIndonesia) dan Twitter (www.twitter.com/AirAsiaID)Berikut ini adalah daftar surcharge yang akan termasuk ke dalam rincian harga tiket seluruh rute domestik AirAsia Indonesia, berlaku mulai Kamis, 27 Februari 2014 pukul 00:01 BIAYA TAMBAHAN (SURCHARGE)Jakarta - Denpasar Rp 93.000Jakarta - Yogyakarta Rp 46.000Jakarta - Surabaya Rp 67.000Jakarta - Medan (Kualanamu) Rp 122.000Denpasar - Yogyakarta Rp 59.000Denpasar - Surabaya Rp 33.000Denpasar - Makassar Rp 58.000Bandung - Denpasar Rp 76.000Bandung - Surabaya Rp 61.000Medan - Surabaya Rp 162.000Bandung - Medan (Kualanamu) Rp 131.000Bandung - Pekanbaru Rp 101.000Semarang - Surabaya Rp 28.000Surabaya - Makassar Rp 71.000Medan - Pekanbaru Rp 45.000Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News