JAKARTA. Mulai hari ini (1/4), tarif pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara atau yang lebih dikenal dengan passenger services charge (PSC) atau airport tax di tujuh bandara, resmi naik. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menuturkan, kenaikan PSC itu semata-mata untuk peningkatan pelayanan di bandara. "Contohnya AC lebih dingin, space untuk penumpang lebih luas, lebih nyaman. Coba sekarang lihat di Bandara Soekarno-Hatta, dulu untuk duduk saja susah," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo di Jakarta, Jumat (1/4). Tujuh bandara yang airport tax-nya naik, yaitu Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Supadio Pontianak, Minangkabau Padang, Sultan Iskandar Muda Banda Aceh, dan Silangit Tapanuli Utara.
Hari ini, airport tax di 7 bandara resmi naik
JAKARTA. Mulai hari ini (1/4), tarif pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara atau yang lebih dikenal dengan passenger services charge (PSC) atau airport tax di tujuh bandara, resmi naik. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menuturkan, kenaikan PSC itu semata-mata untuk peningkatan pelayanan di bandara. "Contohnya AC lebih dingin, space untuk penumpang lebih luas, lebih nyaman. Coba sekarang lihat di Bandara Soekarno-Hatta, dulu untuk duduk saja susah," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo di Jakarta, Jumat (1/4). Tujuh bandara yang airport tax-nya naik, yaitu Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Supadio Pontianak, Minangkabau Padang, Sultan Iskandar Muda Banda Aceh, dan Silangit Tapanuli Utara.