JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan tiga saksi dalam sidang dengan terdakwa panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Syamsir Yusfan hari ini, Kamis (17/9/2015). Ketiganya yaitu anak buah pengacara Otto Cornelis Kaligis, M Yagari Bhastara; anak buah Kaligis, Yurinda alias Indah; dan istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti. "Minggu depan (hari ini) kami menghadirkan tiga saksi, Yang Mulia. M Yagari Bhastara, Yurinda alias Indah, dan Evy Susanti," ujar Jaksa Agus Prasetyo, dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/9). Syamsir Yusfan didakwa menerima uang sebesar US$ 2.000 dari Gatot Pujo Nugroho melalui pengacara Otto Cornelis Kaligis. Pemberian tersebut dilakukan untuk mengabulkan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
Hari ini, anak buah OC Kaligis hadir di pengadilan
JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan tiga saksi dalam sidang dengan terdakwa panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Syamsir Yusfan hari ini, Kamis (17/9/2015). Ketiganya yaitu anak buah pengacara Otto Cornelis Kaligis, M Yagari Bhastara; anak buah Kaligis, Yurinda alias Indah; dan istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti. "Minggu depan (hari ini) kami menghadirkan tiga saksi, Yang Mulia. M Yagari Bhastara, Yurinda alias Indah, dan Evy Susanti," ujar Jaksa Agus Prasetyo, dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/9). Syamsir Yusfan didakwa menerima uang sebesar US$ 2.000 dari Gatot Pujo Nugroho melalui pengacara Otto Cornelis Kaligis. Pemberian tersebut dilakukan untuk mengabulkan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.