Hari ini, anak buah OC Kaligis hadir di pengadilan



JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan tiga saksi dalam sidang dengan terdakwa panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Syamsir Yusfan hari ini, Kamis (17/9/2015). Ketiganya yaitu anak buah pengacara Otto Cornelis Kaligis, M Yagari Bhastara; anak buah Kaligis, Yurinda alias Indah; dan istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti. 

"Minggu depan (hari ini) kami menghadirkan tiga saksi, Yang Mulia. M Yagari Bhastara, Yurinda alias Indah, dan Evy Susanti," ujar Jaksa Agus Prasetyo, dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/9).

Syamsir Yusfan didakwa menerima uang sebesar US$ 2.000 dari Gatot Pujo Nugroho melalui pengacara Otto Cornelis Kaligis. Pemberian tersebut dilakukan untuk mengabulkan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut. 


Kaligis menyarankan Gatot mendaftarkan gugatan ke PTUN Medan atas munculnya surat penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumut dan ditunjuklah M Yagari Bhastara alias Gary sebagai salah penasihat hukum yang mengawal gugatan tersebut.

Sehubungan dengan rencana pengajuan gugatan, Kaligis beserta Gary dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah menemui Syamsir di kantornya. Kaligis kemudian meminta Syamsir mempertemukannya dengan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan mengkonsultasikan gugatan.

Setelah itu, Kaligis meminta Gary dan Indah memberikan uang S$ 5.000 kepada Tripeni. Syamsir juga menerima uang dari Kaligis sebesar US$ 1.000. Kemudian, gugatan didaftarkan pada 5 Mei 2015. Kaligis kemudian memberi uang sebesar US$ 10.000 dalam amplop putih kepada Tripeni. Kemudian disepakati Tripeni sebagai ketua majelis hakim, Syamsir sebagai panitera, dan dua hakim lainnya, yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi untuk menyidang gugatan Pemprov Sumut. 

Kaligis kemudian meminta kembali sejumlah uang kepada Evy Susanti untuk diberikan kepada majelis hakim dan panitera. Evy pun memberikan uang sebesar US$ 30.000 dan Rp 50 juta. Kaligis meminta anak buahnya, Yenny Octorina Misnan membagi uang tersebut dalam lima amplop yang berbeda. Tiga amplop diisi US$ 5.000 dan dua amplop berisi US$ 1.000.

Pada 5 Juli 2015, Kaligis bersama Gary dan Indah mendatangi Kantor PTUN Medan untuk menyerahkan uang kepada hakim. Saat itu, hanya Gary yang turun dari mobil dan menyerahkan amplop berisi uang masing-masing US$ 5.000 untuk Dermawan dan Amir, sementara Kaligis dan Indah menunggu di dalam mobil.

Putusan atas gugatan Pemprov Sumut dibacakan pada 7 Juli 2015 yang isinya mengabulkan sebagian gugatan pemohon. Seusai sidang, Gary memberikan uang sebesar 1.000 dollar AS kepada Syamsir. Keesokan harinya, Syamsir menghubungi Gary dan meminta uang "tunjangan hari raya" untuk Tripeni. Kaligis kemudian menyuruh Gary menemui Tripeni untuk memberikan uang 5.000 dollar AS dari Kaligis. Saat uang itu diserahkan, petugas KPK menangkap tangan Tripeni dan Gary. 

Atas perbuatannya, Syamsir dijerat Pasal 12 huruf c UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia