KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di DKI Jakarta akan diumumkan Kamis (1/11) ini. Rencananya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menetapkan UMP DKI sebesar Rp 3.940.973 berdasarkan perhitungan menggunakan PP 78/2015 dimana kenaikan UMP hanya 8,03%. Terkait ini Presiden (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) (KSPI) Said Iqbal menolak dengan tegas. "Apabila Gubernur DKI tetap menggunakan PP 78/2015. Maka KSPI dan buruh Jakarta akan menolak dan melakukan langkah-langkah organisasi guna melakukan perlawanan atas kebijakan tersebut," katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (30/10). Saat ini UMP DKI Jakarta Rp 3.648.035, Said mengaku peraturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur penetapan upah minimum melalui mekanisme survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Hari ini Anies Baswedan umumkan UMP DKI, KSPI beri ultimatum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di DKI Jakarta akan diumumkan Kamis (1/11) ini. Rencananya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menetapkan UMP DKI sebesar Rp 3.940.973 berdasarkan perhitungan menggunakan PP 78/2015 dimana kenaikan UMP hanya 8,03%. Terkait ini Presiden (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) (KSPI) Said Iqbal menolak dengan tegas. "Apabila Gubernur DKI tetap menggunakan PP 78/2015. Maka KSPI dan buruh Jakarta akan menolak dan melakukan langkah-langkah organisasi guna melakukan perlawanan atas kebijakan tersebut," katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (30/10). Saat ini UMP DKI Jakarta Rp 3.648.035, Said mengaku peraturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur penetapan upah minimum melalui mekanisme survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).