Hari Ini! Batas Harga Minimum Turun Dari Rp 50 Ke Rp 1, Cek Saham Gocap Di BEI
Senin, 28 September 2026 05:00 WIB
Oleh: Adi Wikanto, Pulina Nityakanti | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini, Senin 28 September 2026, Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengubah batas harga minimum saham dari Rp 50 menjadi Rp 1. Simak daftar harga saham di BEI yang terimbas karena selama ini terjebak di level batas minimum Rp 50 atau saham gocap. BEI mengubah ketentuan batas harga minimum dan Auto Rejection (AR) untuk efek bersifat ekuitas serta Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Melalui perubahan peraturan tersebut, BEI menurunkan batas harga minimum saham dari sebelumnya Rp50 menjadi Rp1 per saham. Kebijakan ini mulai berlaku pada Senin (28/9/2026).
Penyesuaian tersebut diatur melalui dua Surat Keputusan (SK) Direksi BEI yang diterbitkan pada Senin (21/9/2026). Pertama, SK Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 mengenai Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Kedua, SK Direksi BEI Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 mengenai Perubahan Peraturan Nomor II-O tentang Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa. Kedua peraturan tersebut mulai efektif pada Senin (28/9/2026). Baca Juga: IHSG Turun 3,09% dalam Sepekan, Nilai Transaksi Saham BEI Ikut Anjlok 21,32% Alasan BEI Ubah Batas Minimum Harga Saham Sekretaris Perusahaan BEI Elsierra Putri Yosita mengatakan penyesuaian batas harga minimum saham turut diikuti dengan perubahan ketentuan Auto Rejection yang berlaku. "Penyesuaian batasan harga terendah tersebut turut diikuti dengan penyesuaian batasan Auto Rejection yang berlaku," ujar Elsierra dalam keterangan resmi, Senin (21/9/2026). BEI menyatakan perubahan tersebut diharapkan dapat memperluas rentang harga perdagangan saham yang sebelumnya berada di level Rp50. Selain itu, kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas pembentukan harga atau *price discovery*, mendorong likuiditas, serta memberikan fleksibilitas bagi pelaku pasar dalam mengelola portofolio investasi. Baca Juga: Laba Amman Mineral (AMMN) Melonjak 111%, UOB KayHian Pasang Target di Rp 7.000 Ketentuan Auto Rejection Saham hingga Akhir 2026 Perubahan ketentuan Auto Rejection untuk efek bersifat ekuitas diterapkan dalam dua tahap. Pada periode 28 September hingga 31 Desember 2026, BEI tetap mempertahankan batas Auto Rejection Bawah (ARB) asimetris sebesar 15% untuk saham dengan harga di atas Rp10. Berikut ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan ARB yang berlaku mulai 28 September hingga 31 Desember 2026:
Rentang harga saham
ARA
ARB
Rp1–Rp10
Rp1
Rp1
Di atas Rp10–Rp200
35%
15%
Di atas Rp200–Rp5.000
25%
15%
Di atas Rp5.000
20%
15%
Untuk saham dengan rentang harga Rp1 hingga Rp10, batas ARA dan ARB ditetapkan sebesar Rp1. Sementara itu, saham dengan harga di atas Rp10 tetap menggunakan batas ARB 15% selama masa transisi hingga akhir 2026. Baca Juga: Segera Eksekusi Rights Issue, IRSX Angkat Hana Hasanah Jadi Komut Baru Ketentuan ARB Mulai 1 Januari 2027 Mulai 1 Januari 2027, BEI akan menerapkan kembali ketentuan ARB secara simetris sesuai dengan rentang harga saham. Dengan demikian, persentase ARB akan disamakan dengan batas ARA pada setiap kelompok harga, kecuali kelompok harga Rp1 hingga Rp10 yang menggunakan batas nominal Rp1. Berikut ketentuan Auto Rejection yang berlaku mulai 1 Januari 2027:
Rentang harga saham
ARA
ARB
Rp1–Rp10
Rp1
Rp1
Di atas Rp10–Rp200
35%
35%
Di atas Rp200–Rp5.000
25%
25%
Di atas Rp5.000
20%
20%
Artinya, saham dengan harga di atas Rp10 akan memiliki batas ARB yang lebih luas dibandingkan ketentuan transisi hingga 31 Desember 2026. Penyesuaian Auto Rejection DINFRA Selain efek bersifat ekuitas, BEI juga mengubah ketentuan Auto Rejection untuk Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) melalui Peraturan Nomor II-O. Penyesuaian tersebut mencakup batas harga minimum dan batas Auto Rejection untuk perdagangan Unit Penyertaan DINFRA. Berikut ketentuan Auto Rejection DINFRA setelah perubahan:
Rentang harga DINFRA
ARA
ARB
Rp1–Rp10
Rp1
Rp1
Di atas Rp10
10%
10%
Sebelumnya, perdagangan DINFRA dengan harga di atas Rp50 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing 10%. Melalui perubahan peraturan, rentang harga Rp1 hingga Rp10 mendapatkan ketentuan batas nominal Rp1, sedangkan instrumen dengan harga di atas Rp10 tetap menggunakan batas 10%. Dampak Perubahan Batas Minimum Saham Penurunan batas minimum harga saham menjadi Rp1 memberikan ruang perdagangan yang lebih luas bagi saham yang sebelumnya tertahan pada batas harga Rp50. Namun, perubahan batas minimum tersebut tidak berarti seluruh saham akan diperdagangkan pada harga Rp1. Harga saham tetap terbentuk melalui mekanisme perdagangan di bursa, termasuk interaksi permintaan dan penawaran. BEI menyampaikan bahwa perubahan peraturan ini ditujukan untuk mendukung kualitas pembentukan harga, likuiditas, dan fleksibilitas pengelolaan portofolio investasi. Realisasi dampak terhadap aktivitas perdagangan dan likuiditas pasar tetap perlu diamati setelah kebijakan berlaku. Daftar Saham Terimbas Batas Minimum Harga Rp 50 jadi Rp 1 Ada banyak saham yang akan terimbas perubahan batas harga minimum dari Rp 50 menjadi Rp 1 ini. . Salah satunya adalah PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO). Saham GOTO masih berada di level Rp 50 pada perdagangan Jumat (25/9/2026).
Jika ketentuan baru tersebut diterapkan, GOTO tidak lagi memiliki batas harga Rp 50 sebagai lantai perdagangan. Artinya, secara mekanisme perdagangan, saham GOTO dapat bergerak di bawah level tersebut. Kondisi ini tidak berarti saham GOTO pasti turun setelah aturan baru diberlakukan. Pergerakan harga tetap ditentukan oleh permintaan dan penawaran di pasar serta kondisi fundamental perusahaan. Selain GOTO, berikut daftar saham gocap di BEI:
No.
Kode Saham
Nama Perusahaan
1
ADCP
PT Adhi Commuter Properti Tbk
2
ARMY
PT Armidian Karyatama Tbk
3
ASHA
PT Cilacap Samudera Fishing Industry Tbk
4
ATLA
PT Atlantis Subsea Indonesia Tbk
5
BABP
PT Bank MNC Internasional Tbk
6
BBKP
PT Bank KB Bukopin Tbk
7
BCAP
PT MNC Kapital Indonesia Tbk
8
BKSW
PT Bank QNB Indonesia Tbk
9
BOSS
PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk
10
BSBK
PT Wulandari Bangun Laksana Tbk
11
BTEL
PT Bakrie Telecom Tbk
12
CBMF
PT Cahaya Bintang Medan Tbk
13
COWL
PT Cowell Development Tbk
14
CPRI
PT Capri Nusa Satu Properti Tbk
15
CPRO
PT Central Proteina Prima Tbk
16
DADA
PT Diamond Citra Propertindo Tbk
17
ENVY
PT Envy Technologies Indonesia Tbk
18
EPAC
PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk
19
GOLL
PT Golden Plantation Tbk
20
GOTO
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk
21
HDIT
PT Hensel Davest Indonesia Tbk
22
HKMU
PT HK Metals Utama Tbk
23
HOKI
PT Buyung Poetra Sembada Tbk
24
HOME
PT Hotel Mandarine Regency Tbk
25
HOTL
PT Saraswati Griya Lestari Tbk
26
IIKP
PT Inti Agri Resources Tbk
27
INCF
PT Indo Citra Finance Tbk
28
KBRI
PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk
29
KPIG
PT MNC Land Tbk
30
LMAS
PT Limas Indonesia Makmur Tbk
31
LPKR
PT Lippo Karawaci Tbk
32
MABA
PT Marga Abhinaya Abadi Tbk
33
MAGP
PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk
34
MAXI
PT Maxindo Karya Anugerah Tbk
35
MDLN
PT Modernland Realty Tbk
36
NETV
PT MDTV Media Technologies Tbk
37
NUSA
PT Sinergi Megah Internusa Tbk
38
PADI
PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk
39
PAMG
PT Bima Sakti Pertiwi Tbk
40
PLAS
PT Polaris Investama Tbk
41
PMMP
PT Panca Mitra Multiperdana Tbk
42
PNBS
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk
43
POOL
PT Pool Advista Indonesia Tbk
44
POSA
PT Bliss Properti Indonesia Tbk
45
RBMS
PT Ristia Bintang Mahkotasejati Tbk
46
REAL
PT Repower Asia Indonesia Tbk
47
RIMO
PT Rimo International Lestari Tbk
48
SIMA
PT Siwani Makmur Tbk
49
SMRU
PT SMR Utama Tbk
50
SUGI
PT Sugih Energy Tbk
51
TAYS
PT Jaya Swarasa Agung Tbk
52
TECH
PT Indo Kordsa Tbk
53
TRAM
PT Trada Alam Minera Tbk
54
TRIL
PT Triwira Insanlestari Tbk
55
WEGE
PT Wijaya Gedung Gedung Tbk
56
WMUU
PT Widodo Makmur Unggas Tbk
57
WOWS
PT Ginting Jaya Energi Tbk
58
ZBRA
PT Dos Ni Roha Tbk
Hilirisasi Nikel Indonesia: Naik Kelas atau Cuma Ganti Ketergantungan?