KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jika tak ada aral, Rabu ini (5/9), pemerintah akan mengeluarkan beleid baru untuk menekan impor barang konsumsi. Pembatasan impor barang konsumsi ini menjadi salah satu cara menurunkan defisit transaksi berjalan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan mengeluarkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Barang Impor. Dalam revisi beleid tersebut, pemerintah mengenakan tarif baru pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor pada 900 komoditas barang impor konsumsi.
Hari ini, beleid pengendalian impor barang konsumsi terbit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jika tak ada aral, Rabu ini (5/9), pemerintah akan mengeluarkan beleid baru untuk menekan impor barang konsumsi. Pembatasan impor barang konsumsi ini menjadi salah satu cara menurunkan defisit transaksi berjalan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan mengeluarkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Barang Impor. Dalam revisi beleid tersebut, pemerintah mengenakan tarif baru pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor pada 900 komoditas barang impor konsumsi.