JAKARTA. Wali Kota Bandung Dada Rosada akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi penanganan perkara bantuan sosial (bansos) di Pengadilan Negeri Bandung. Dada, yang hadir untuk menjalani pemeriksaan KPK sebagai tersangka itu, juga sempat menyatakan kesiapannya untuk ditahan menyusul mantan anak buahnya mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswandi. "Siap... siap," kata Dada saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Senin (19/8). Sebelumnya pada Jumat pekan lalu, Dada terpaksa mangkir lantaran harus menghadiri sidang paripurna di DPRD Kota Bandung. Ia hanya mengirimkan kuasa hukumnya Radi untuk menyampaikan surat permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan. Karena Dada tidak hadir, akhirnya hari itu KPK hanya melakukan penahanan terhadap mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswandi di Rutan Salemba. Dada dan Edi ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Juni lalu. Kedua diduga telah memberikan suap kepada Hakim PN Bandung Setyobudi Tedjocahyono untuk penanganan perkara bansos di Pengadilan Tipikor Bandung.
Hari ini, Dada kembali diperiksa KPK
JAKARTA. Wali Kota Bandung Dada Rosada akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi penanganan perkara bantuan sosial (bansos) di Pengadilan Negeri Bandung. Dada, yang hadir untuk menjalani pemeriksaan KPK sebagai tersangka itu, juga sempat menyatakan kesiapannya untuk ditahan menyusul mantan anak buahnya mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswandi. "Siap... siap," kata Dada saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Senin (19/8). Sebelumnya pada Jumat pekan lalu, Dada terpaksa mangkir lantaran harus menghadiri sidang paripurna di DPRD Kota Bandung. Ia hanya mengirimkan kuasa hukumnya Radi untuk menyampaikan surat permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan. Karena Dada tidak hadir, akhirnya hari itu KPK hanya melakukan penahanan terhadap mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswandi di Rutan Salemba. Dada dan Edi ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Juni lalu. Kedua diduga telah memberikan suap kepada Hakim PN Bandung Setyobudi Tedjocahyono untuk penanganan perkara bansos di Pengadilan Tipikor Bandung.