JAKARTA. Mantan Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti akan menghadapi vonis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/9). Politisi PDI Perjuangan tersebut didakwa menerima suap sebesar Rp 8,1 miliar. Oleh Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Damayanti dituntut pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu Jaksa menuntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Damayanti. Dalam surat tuntutan, Jaksa menilai Damayanti terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Hari ini, Damayanti hadapi vonis kasus suap
JAKARTA. Mantan Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti akan menghadapi vonis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/9). Politisi PDI Perjuangan tersebut didakwa menerima suap sebesar Rp 8,1 miliar. Oleh Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Damayanti dituntut pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu Jaksa menuntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Damayanti. Dalam surat tuntutan, Jaksa menilai Damayanti terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.