KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini, Kamis (31/3/2022), merupakan batas akhir lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi 2021. Penutupan lapor SPT Tahunan Orang Pribadi tersebut berdasarkan pada Undang-undang Ketentuan Undang-undang Perpajakan (UU KUP). UU KUP mencatat, batas akhir lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi ditutup setiap 31 Maret. Sementara untuk pelaporan Wajib Pajar Badan akan ditutup pada 30 April. Menurut Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi tak ada masa perpanjangan.
Hari Ini Ditutup, Ini Sanksi Jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini, Kamis (31/3/2022), merupakan batas akhir lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi 2021. Penutupan lapor SPT Tahunan Orang Pribadi tersebut berdasarkan pada Undang-undang Ketentuan Undang-undang Perpajakan (UU KUP). UU KUP mencatat, batas akhir lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi ditutup setiap 31 Maret. Sementara untuk pelaporan Wajib Pajar Badan akan ditutup pada 30 April. Menurut Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi tak ada masa perpanjangan.