JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI mengumumkan 106 caleg terpilih yang akan duduk di DPRD DKI pada Senin ini. Padahal, masih ada sejumlah dugaan kecurangan pemilu legislatif (pileg) yang dilaporkan sejumlah caleg ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta. "Iya, hari ini mulai proses penetapan caleg terpilih. Penetapan diawali dengan BPP (bilangan pembagi pemilih)," kata Ketua KPU DKI Sumarno, Senin (12/5/2014). Menurut Sumarno, perumusan BPP itu merupakan tahapan untuk menentukan caleg terpilih dan perolehan jumlah kursi masing-masing partai politik (parpol) peserta pemilu. Adapun jumlah caleg DPRD DKI yang akan diumumkan yakni sebanyak 106 orang, sesuai jumlah kursi di DPRD DKI. Dalam penetapan caleg terpilih, KPU akan berkordinasi dengan Bawaslu DKI. Hal itu mengingat ada sejumlah calon DPRD yang melaporkan dugaan pelanggaran. "Jadi kami juga berkoordinasi dengan Bawaslu DKI untuk penanganan dari caleg yang melaporkan tersebut," ujar Sumarno. Sumarno menambahkan, jumlah suara yang diperoleh setiap partai tidak berkorelasi dengan jumlah kursi yang didapatkan oleh masing-masing partai. Sebab, penetapan kursi dilihat dari perolehan suara di setiap daerah pemilihan (dapil). Satu kursi di dapil ditentukan oleh BPP. Sementara BPP ditentukan dengan jumlah suara sah dibagi dengan jumlah alokasi kursi. "Bisa saja satu partai mendapatkan dua kursi atau satu kursi di dapil," tukasnya. Bila perolehan kursi untuk partai berdasarkan BPP kurang dari alokasi kursi, maka kursi tersisa akan dibagi lagi berdasarkan sisa suara masing-masing partai. Lantas jumlah suara partai tersebut diranking. "Kalau tersisa dua kursi di satu dapil. Dua kursi ini diserahkan kepada dua partai tertinggi," ungkapnya. Kendati setiap partai telah menghitung sendiri perolehan kursi didapatkan, tapi ketentuan sah itu tetap keputusan penghitungan dan penetapan KPU DKI. Berdasarkan informasi yang diperoleh di DPRD DKI, terdapat beberapa partai mendapatkan jumlah kursi yang sama, meski jumlah suaranya berbeda. Seperti Partai Hanura, Partai Demokrat dan PPP. Ketiga partai ini akan mendapatkan 10 kursi dan memperebutkan dua posisi wakil Ketua DPRD. Sedangkan untuk jabatan Ketua DPRD dipegang oleh PDIP. Dua parpol lainnya juga dipastikan mendapatkan kursi wakil, yakni Partai Gerindra dan PKS. Tiga partai yang mendapatkan suara teratas yakni PDIP, Gerindra dan PKS.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Hari ini diumumkan 106 anggota DPRD DKI terpilih
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI mengumumkan 106 caleg terpilih yang akan duduk di DPRD DKI pada Senin ini. Padahal, masih ada sejumlah dugaan kecurangan pemilu legislatif (pileg) yang dilaporkan sejumlah caleg ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta. "Iya, hari ini mulai proses penetapan caleg terpilih. Penetapan diawali dengan BPP (bilangan pembagi pemilih)," kata Ketua KPU DKI Sumarno, Senin (12/5/2014). Menurut Sumarno, perumusan BPP itu merupakan tahapan untuk menentukan caleg terpilih dan perolehan jumlah kursi masing-masing partai politik (parpol) peserta pemilu. Adapun jumlah caleg DPRD DKI yang akan diumumkan yakni sebanyak 106 orang, sesuai jumlah kursi di DPRD DKI. Dalam penetapan caleg terpilih, KPU akan berkordinasi dengan Bawaslu DKI. Hal itu mengingat ada sejumlah calon DPRD yang melaporkan dugaan pelanggaran. "Jadi kami juga berkoordinasi dengan Bawaslu DKI untuk penanganan dari caleg yang melaporkan tersebut," ujar Sumarno. Sumarno menambahkan, jumlah suara yang diperoleh setiap partai tidak berkorelasi dengan jumlah kursi yang didapatkan oleh masing-masing partai. Sebab, penetapan kursi dilihat dari perolehan suara di setiap daerah pemilihan (dapil). Satu kursi di dapil ditentukan oleh BPP. Sementara BPP ditentukan dengan jumlah suara sah dibagi dengan jumlah alokasi kursi. "Bisa saja satu partai mendapatkan dua kursi atau satu kursi di dapil," tukasnya. Bila perolehan kursi untuk partai berdasarkan BPP kurang dari alokasi kursi, maka kursi tersisa akan dibagi lagi berdasarkan sisa suara masing-masing partai. Lantas jumlah suara partai tersebut diranking. "Kalau tersisa dua kursi di satu dapil. Dua kursi ini diserahkan kepada dua partai tertinggi," ungkapnya. Kendati setiap partai telah menghitung sendiri perolehan kursi didapatkan, tapi ketentuan sah itu tetap keputusan penghitungan dan penetapan KPU DKI. Berdasarkan informasi yang diperoleh di DPRD DKI, terdapat beberapa partai mendapatkan jumlah kursi yang sama, meski jumlah suaranya berbeda. Seperti Partai Hanura, Partai Demokrat dan PPP. Ketiga partai ini akan mendapatkan 10 kursi dan memperebutkan dua posisi wakil Ketua DPRD. Sedangkan untuk jabatan Ketua DPRD dipegang oleh PDIP. Dua parpol lainnya juga dipastikan mendapatkan kursi wakil, yakni Partai Gerindra dan PKS. Tiga partai yang mendapatkan suara teratas yakni PDIP, Gerindra dan PKS.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News