JAKARTA. Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangungan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor dengan terdakwa Deddy Kusdinar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/12/2013). Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi.Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil delapan saksi untuk mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) itu. Salah satu penasehat hukum Deddy, Rudy Alfonso mengatakan saksi yang akan dihadirkan diantaranya Gubernur Bank Indonesia, Agus DW Martowardojo dan Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati. "Saksi DK (Deddy Kurdinar), hari Selasa 3 Desember 2013, yaitu Agus Martowardojo, Anny Ratnawati, Sudarto, Guratno Hartono, Deddy Permadi, Widodo Wisnu Sayoko, Silvya Soleha alias Ibu Pur, dan Ignatius Mulyono," tulis Rudy melalui pesan singkat, Selasa (2/12/2013). Agus akan bersaksi dalam kapasitas sebagai mantan Menteri Keuangan.Saat menjadi Menteri Keuangan, Agus menyetujui perubahan anggaran proyek Hambalang dan pembangunannya secara tahun jamak (multi years). Dalam dakwaan Deddy, mantan Sekretaris Menpora, Wafid Muharram pernah menemui Anny yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan untuk membahas perubahan anggaran itu. Anny kemudian mengajukannya ke Agus dan disetujui pada 6 Desember 2010, dengan nominal anggaran Rp 1,175 triliun untuk pengerjaan fisik dan konsultasi. Saksi lain yaitu Sylvia Soleha alias Ibu Pur disebut-sebut orang dekat Ani Yudhoyono. Namanya pernah tercantum dalam audit BPK tahap II Hambalang. Sedangkan Guratno adalah Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Dalam dakwaan, Guratno disebut mengeluarkan pendapat teknis P3SON dengan pelaksanaan pembangunan proyek lebih dari satu tahun anggaran. Pendapat teknis dianggap bertentangan karena tdak melalui persetujuan Menteri PU. Untuk pengurusan pendapat teknis itu, Komisaris PT Metaphhora Solusi Global Muhammad Arifin meminta Rp 135 juta pada PT Adhi Karya atas perintah Deddy. Uang tersebut kemudian diberikan kepada Guratno dan stafnya. Adapun saksi Ignatius merupakan politisi Partai Demokrat sekaligus anggota Komisi II DPR yang sudah dua kali batal bersaksi di persidangan. Dalam kesaksian sebelumnya, Ignatius disebut ikut mengurus sertifikat tanah Hambalang atas perintah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Dalam kasus ini Deddy didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain, yakni Andi Alfian Mallarangeng melalui Andi Zulkarnain Mallarangeng, Wafid Muharram, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Aminullah Aziz, serta korporasi. Atas perbuatannya, Deddy terancam 20 tahun penjara. Selain Deddy, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yaitu mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer, dan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso. KPK menetapkan pula Anas sebagai tersangka dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Dalam perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini merugikan negara sebesar Rp 463,6 miliar. (Dian Maharani)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Hari ini, Gubernur BI jadi saksi di Hambalang
JAKARTA. Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangungan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor dengan terdakwa Deddy Kusdinar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/12/2013). Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi.Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil delapan saksi untuk mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) itu. Salah satu penasehat hukum Deddy, Rudy Alfonso mengatakan saksi yang akan dihadirkan diantaranya Gubernur Bank Indonesia, Agus DW Martowardojo dan Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati. "Saksi DK (Deddy Kurdinar), hari Selasa 3 Desember 2013, yaitu Agus Martowardojo, Anny Ratnawati, Sudarto, Guratno Hartono, Deddy Permadi, Widodo Wisnu Sayoko, Silvya Soleha alias Ibu Pur, dan Ignatius Mulyono," tulis Rudy melalui pesan singkat, Selasa (2/12/2013). Agus akan bersaksi dalam kapasitas sebagai mantan Menteri Keuangan.Saat menjadi Menteri Keuangan, Agus menyetujui perubahan anggaran proyek Hambalang dan pembangunannya secara tahun jamak (multi years). Dalam dakwaan Deddy, mantan Sekretaris Menpora, Wafid Muharram pernah menemui Anny yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan untuk membahas perubahan anggaran itu. Anny kemudian mengajukannya ke Agus dan disetujui pada 6 Desember 2010, dengan nominal anggaran Rp 1,175 triliun untuk pengerjaan fisik dan konsultasi. Saksi lain yaitu Sylvia Soleha alias Ibu Pur disebut-sebut orang dekat Ani Yudhoyono. Namanya pernah tercantum dalam audit BPK tahap II Hambalang. Sedangkan Guratno adalah Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Dalam dakwaan, Guratno disebut mengeluarkan pendapat teknis P3SON dengan pelaksanaan pembangunan proyek lebih dari satu tahun anggaran. Pendapat teknis dianggap bertentangan karena tdak melalui persetujuan Menteri PU. Untuk pengurusan pendapat teknis itu, Komisaris PT Metaphhora Solusi Global Muhammad Arifin meminta Rp 135 juta pada PT Adhi Karya atas perintah Deddy. Uang tersebut kemudian diberikan kepada Guratno dan stafnya. Adapun saksi Ignatius merupakan politisi Partai Demokrat sekaligus anggota Komisi II DPR yang sudah dua kali batal bersaksi di persidangan. Dalam kesaksian sebelumnya, Ignatius disebut ikut mengurus sertifikat tanah Hambalang atas perintah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Dalam kasus ini Deddy didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain, yakni Andi Alfian Mallarangeng melalui Andi Zulkarnain Mallarangeng, Wafid Muharram, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Aminullah Aziz, serta korporasi. Atas perbuatannya, Deddy terancam 20 tahun penjara. Selain Deddy, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yaitu mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer, dan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso. KPK menetapkan pula Anas sebagai tersangka dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Dalam perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini merugikan negara sebesar Rp 463,6 miliar. (Dian Maharani)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News