JAKARTA. Dua mantan pejabat kementerian dalam negeri, Irman dan Sugiharto, hari ini Kamis (20/7) dijadwalkan mendengarkan vonis dari majelis hakim. Sebelumnya mereka dituntut masing-masing, dihukum 7 tahun untuk Irman dan 5 tahun untuk Sugiharto lantaran dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan KTP-elektronik yang membuat negara rugi Rp 2,3 triliun. "Betul. Rencananya seperti itu," ujar Soesilo Aribowo, penasihat hukum keduanya. Vonis ini ditunggu berbagai pihak lantaran keduanya merupakan dua terpidana kasus e-KTP, dan bisa menjadi yurisprudensi dalam perkara-perkara lainnya. Seperti diketahui, selain mereka berdua, sudah ada 4 tersangka penyuapan dalam perkara ini. Mereka adalah seorang rekanan pemerintah (swasta) Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto dan anggota DPR lainnya, Markus Nari.
Hari ini, hakim bacakan vonis kasus korupsi e-KTP
JAKARTA. Dua mantan pejabat kementerian dalam negeri, Irman dan Sugiharto, hari ini Kamis (20/7) dijadwalkan mendengarkan vonis dari majelis hakim. Sebelumnya mereka dituntut masing-masing, dihukum 7 tahun untuk Irman dan 5 tahun untuk Sugiharto lantaran dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan KTP-elektronik yang membuat negara rugi Rp 2,3 triliun. "Betul. Rencananya seperti itu," ujar Soesilo Aribowo, penasihat hukum keduanya. Vonis ini ditunggu berbagai pihak lantaran keduanya merupakan dua terpidana kasus e-KTP, dan bisa menjadi yurisprudensi dalam perkara-perkara lainnya. Seperti diketahui, selain mereka berdua, sudah ada 4 tersangka penyuapan dalam perkara ini. Mereka adalah seorang rekanan pemerintah (swasta) Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto dan anggota DPR lainnya, Markus Nari.