JAKARTA. Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) Hartati Murdaya Poo dijadwalkan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/11). Persidangan tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hartati menjadi tersangka atas dugaan menyuap Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan hak guna usaha (HGU) di Buol, Sulawesi Tengah. "Besok (hari ini) jam 09.00 WIB," kata salah satu pengacara Hartati, Patra M Zein.
Hari ini, Hartati akan duduk di depan meja hijau
JAKARTA. Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) Hartati Murdaya Poo dijadwalkan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/11). Persidangan tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hartati menjadi tersangka atas dugaan menyuap Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan hak guna usaha (HGU) di Buol, Sulawesi Tengah. "Besok (hari ini) jam 09.00 WIB," kata salah satu pengacara Hartati, Patra M Zein.