Hari ini, Hartati menjalani sidang perdana



JAKARTA. Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) Hartati Murdaya Poo dijadwalkan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/11). Persidangan tersebut menggagendakan pembacaan surat dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Hartati menjadi tersangka atas dugaan menyuap Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan hak guna usaha (HGU) di Buol, Sulawesi Tengah."Sidang jam 09.00 WIB," kata salah satu pengacara Hartati, Patra M Zein.Dalam kasus suap Buol, Hartati diduga sebagai inisiator pemberian suap senilai Rp 3 miliar kepada Bupati Amran. Sebelumnya anak buah Hartati, Yani Anshori dan Gondo Sudjono divonis bersalah menyuap Amran secara bersama-sama. Sementara Amran, terancam hukuman 20 tahun penjara. Terkait kasusnya, Hartati berulang kali mengaku tidak menyuap. Mantan anggota dewan Pembina Partai Demokrat itu mengatakan, persidangan yang nantinya membuktikan kalau dia tidak menyuap, tetapi menjadi korban pemerasan."Nanti pengadilan bisa membuktikan, dipanggil saksi-saksi, dan diselidiki bukti-bukti. Pengadilan bisa koordinasi dengan berbagai aparat, saya harap bisa terungkap pernyataan, fakta, realita yang terjadi di lapangan. Harusnya ini adalah suatu unsur pemerasan bukan oleh saya, tetapi oleh anak buah saya," kata Hartati.Menurut Hartati, anak buahnya lah yang dimintai uang oleh Amran. Tanpa sepengetahuan dirinya, Direktur PT HIP Totok Lestiyo memberikan sumbangan uang ke Amran.Pihak Amran pun berdalih kalau uang Rp 3 miliar yang diterimanya dari PT HIP itu bukanlah uang suap melainkan sumbangan pemilihan kepala daerah (pemilkada) di Buol. Saat itu Amran kembali mencalonkan diri sebagai bupati dalam pemilkada 2012.Sementara pihak KPK mempunyai bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Hartati. Salah satunya, rekaman percakapan telepon antara Hartati dengan Amran. Dalam pembicaraan tersebut, Hartati terdengar meminta Amran mengurus HGU atas lahan PT HIP di Buol. (Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: