KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu alternatif instrumen lindung nilai (hedging) yang baru saja diumumkan Bank Indonesia (BI), Domestic Non Delivereable Forward (DNDF) akhirnya berlaku mulai hari ini. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, Peraturan BI yang mengatur hal tersebut akhirnya ditandatangani Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) dan telah diundangkan. "Oleh karena itu, sejak saat ini DNDF itu mulai berlaku. Mulai hari ini, karena sudah diundangkan hari ini," kata Perry, Jumat (28/9).
Hari ini, instrumen domestic NDF mulai berlaku
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu alternatif instrumen lindung nilai (hedging) yang baru saja diumumkan Bank Indonesia (BI), Domestic Non Delivereable Forward (DNDF) akhirnya berlaku mulai hari ini. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, Peraturan BI yang mengatur hal tersebut akhirnya ditandatangani Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) dan telah diundangkan. "Oleh karena itu, sejak saat ini DNDF itu mulai berlaku. Mulai hari ini, karena sudah diundangkan hari ini," kata Perry, Jumat (28/9).