Hari ini, Jennifer Dunn akan penuhi panggilan KPK



JAKARTA. Artis Jennifer Dunn melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea menyatakan akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (14/2/2014) pukul 09.30 WIB. Jennifer akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

"Ya, saya akan bawa dia (Jennifer) ke KPK pukul 9.30," kata Hotman melalui pesan singkat, Kamis (13/2/2014) malam.   KPK akan melakukan klarifikasi kepada Jennifer terkait mobil Toyota Vellfire warna putih B 510 JDC. Mobil itu disita dari kediaman Jennifer di Jalan Bangka, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2014), karena diduga pemberian Wawan yang merupakan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu.

"KPK akan melakukan klarifikasi mobil yang disita dari rumah yang bersangkutan (Jennifer)," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi.


Selain kepada Jennifer, adik Gubernur Banten Atut Chosiyah itu juga diduga memberikan mobil kepada sejumlah anggota DPRD Banten.

Sebelumnya, KPK telah menyita Honda CR-V hitam bernomor polisi B 710 MED dari anggota DPRD Banten, Media Warman, Mercedes Benz B 818 WWN dan Toyota Vellfire B 818 TTA dari kediaman Gunawan, Ketua Dewan Pimpinan Daerah II Partai Golkar Kabupaten Pandeglang, Banten, dan Honda CR-V dari anggota DPRD Banten, Sonny. Kemudian, pada Kamis (13/2/2014) malam, KPK kembali menyita dua Toyota Vellfire, satu sedan BMW, dan satu Mitsubishi Pajero Sport. Salah satunya, mobil disita dari Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin.

Sementara itu, pengacara Wawan, Maqdir Ismail, mengatakan bahwa kliennya hanya meminjamkan mobil-mobil itu kepada anggota DPRD. Menurut Maqdir, Wawan kerap meminjamkan mobil kepada sejumlah pihak atas dasar pertemanan.Terkait dugaan pencucian uang Wawan, KPK telah menyita 22 mobil dan sebuah Harley Davidson yang diduga milik Wawan. Beberapa di antaranya merupakan mobil mewah bermerek Lamborghini, Ferrari, Bentley, dan Rolls Royce. (Dian Maharani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan