JAKARTA. Presiden Joko Widodo akan bertemu dengan mantan Ketua KPK Antasari Azhar hari ini di Istana. "Pertemuan Antasari dengan presiden adalah atas permohonan yang diajukan Pak Antasari. Permohonan untuk bertemu presiden sudah diajukan oleh Pak Antasari sejak lama melalui menteri sekretaris negara dan baru sore hari ini presiden bisa menerima Antasari," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi di Jakarta, Kamis (26/1). Presiden Jokowi pada 16 Januari 2017 sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) yang mengabulkan permohonan grasi Antasari yang berisi pengurangan masa hukuman pidana dari 18 tahun menjadi 12 tahun.
Keppres itu sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 Januari 2017. "Presiden menerbitkan Keppres itu salah satunya karena ada pertimbangan yang disampaikan Mahkamah Agung yang isinya mengurangi hukuman selama enam tahun dari tadinya 18 tahun dikurangi sebanyak enam tahun," ungkap Johan. Pengacara Antasari, Boyamin Saiman, mengaku tidak mendampingi pertemuan kliennya dengan Presiden Jokowi.