KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 14441 Hijriah Covid-19. Meski begitu, penerbangan penumpang domestik masih diizinkan beroperasi sampai dengan hari ini, Jumat (24/4). Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menerangkan, penerbangan yang diizinkan tersebut untuk melaksanakan kewajiban operator penerbangan dalam melayani penumpang dengan reservasi lama, tetapi tidak untuk reservasi baru. Baca Juga: Bandara Soetta pastikan untuk sementara tak layani penumpang karena larangan mudik
Hari ini, Kemenhub masih izinkan penerbangan penumpang domestik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 14441 Hijriah Covid-19. Meski begitu, penerbangan penumpang domestik masih diizinkan beroperasi sampai dengan hari ini, Jumat (24/4). Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menerangkan, penerbangan yang diizinkan tersebut untuk melaksanakan kewajiban operator penerbangan dalam melayani penumpang dengan reservasi lama, tetapi tidak untuk reservasi baru. Baca Juga: Bandara Soetta pastikan untuk sementara tak layani penumpang karena larangan mudik