Hari ini, Kemenkes umumkan PSBB untuk Bogor, Depok, dan Bekasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini (11/4), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengumumkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk lima wilayah di Jawa Barat, yaitu Kota Bogor, Depok, dan Bekasi, serta Kabupaten Bogor dan Bekasi.

Juru bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto membenarkan rencana pengumuman PSBB tersebut. "Hari ini, (PSBB) itu kan sesuai peraturan Menteri," kata Yuri, Sabtu (11/4).

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, PSBB di lima daerah itu akan satu zonasi dengan PSBB DKI Jakarta yang merupakan episentrum penyebaran virus corona di Indonesia.


Baca Juga: Berencana terapkan PSBB, wali kota Depok dalami kemungkinan jam malam

"Karena itu tadi siang (saat Rapat terbatas dengan Wakil Presiden RI) disepakati, bahwa Jabodetabek akan dihitung sebagai satu unit kesatuan zona. Maka, apapun yang dilakukan DKI Jakarta, Bodebek harus melakukan hal yang sama," katanya, Selasa (7/4).

Gubernur Jawa Barat berharap, PSBB bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayahnya. Menurut dia, PSBB mirip lockdown, namun relatif masih fleksibel.

"Pak Wapres menyepakati agar kota-kota di Jabar dan Banten yang masuk Jabodetabek untuk mengajukan PSBB, karena waktunya bersamaan bisa dikoordinasikan oleh gubernurnya," ucap Ridwan Kamil.

Jam malam di Depok

Editor: S.S. Kurniawan