KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Drama Jouska terus berlanjut, kali ini advokat pendamping klien Jouska yakni Rinto Wardana,SH.,MH kunjungi Polda Metro Jaya untuk melakukan pelaporan. Dalam undangannya kepada awak media Kamis (3/9), disebutkan bahwa para korban akan membuat laporan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya terhadap Aakar Abiyasa Fidzuno dan beberapa individu maupun badan hukum yang terafiliasi dengannya tersebut. Isi laporan tersebut meliputi adanya dugaan pelanggaran UU Pasar Modal maupun dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP), dugaan tindak pidana berita bohong yang menimbulkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik (Pasal 27 Ayat 1 UU ITE No.11 Tahun 2008).
Hari ini, klien Jouska melapor ke Polda Metro Jaya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Drama Jouska terus berlanjut, kali ini advokat pendamping klien Jouska yakni Rinto Wardana,SH.,MH kunjungi Polda Metro Jaya untuk melakukan pelaporan. Dalam undangannya kepada awak media Kamis (3/9), disebutkan bahwa para korban akan membuat laporan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya terhadap Aakar Abiyasa Fidzuno dan beberapa individu maupun badan hukum yang terafiliasi dengannya tersebut. Isi laporan tersebut meliputi adanya dugaan pelanggaran UU Pasar Modal maupun dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP), dugaan tindak pidana berita bohong yang menimbulkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik (Pasal 27 Ayat 1 UU ITE No.11 Tahun 2008).