Hari ini, klien Jouska melapor ke Polda Metro Jaya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Drama Jouska terus berlanjut, kali ini advokat pendamping klien Jouska yakni Rinto Wardana,SH.,MH kunjungi Polda Metro Jaya untuk melakukan pelaporan.

Dalam undangannya kepada awak media Kamis (3/9), disebutkan bahwa para korban akan membuat laporan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya terhadap Aakar Abiyasa Fidzuno dan beberapa individu maupun badan hukum yang terafiliasi dengannya tersebut.

Isi laporan tersebut meliputi adanya dugaan pelanggaran UU Pasar Modal maupun dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP), dugaan tindak pidana berita bohong yang menimbulkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik (Pasal 27 Ayat 1 UU ITE No.11 Tahun 2008).


Baca Juga: CEO Jouska menjawab soal dugaan pencucian uang, ini katanya

Ada juga dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Ini dilakukan untuk menanggapi Pressconference yang telah dilaksanakan oleh Pihak Jouska dengan paparan yang diberikan langsung oleh CEO Jouska dan pemegang saham mayoritas Mahesa Investa yakni Aakar," kata Rinto dalam undangannya, Kamis (3/9) pagi tadi.

Selaku Advokat, dalam pelaporan yang dilakukan Kamis (3/9) pukul 10.00 WIB tersebut, Rinto turut didampingi beberapa perencana keuangan seperti Aidil Akbar, Safir Senduk dan juga Asosiasi Petencana Keuangan Indonesia (APERKEI), serta para korban Jouska.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto