JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan PT kereta cepat Indonesia China (KCIC) akan menandatangi perjanjian konsesi kereta cepat Jakarta-Bandung hari ini. "Agendanya itu penandatanganan konsesi," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata di Jakarta, Selasa (15/3) malam. Dalam penandatangan konsesi KA Cepat nanti, Kemenhub akan diwakili oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian Hermanto Dwiatmoko.
Sedangkan PT KCIC diwakili oleh Direktur Utama KCIC Hanggoro Budi Wiryawan. "Acaranya pukul 12.00 WIB di Kantor Kemenhub," kata Barata. Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko sempat menuturkan ada 9 syarat yang tercantum dalam konsesi yang belum disepakati oleh PT kereta cepat Indonesia China (KCIC). Kesembilan syarat tersebut yakni masa konsesi 50 tahun dan tidak akan diperpanjang, tidak ada fee konsesi, tidak menggunakan dana APBN, PT KCIC harus tunduk kepada perundang-undangan yang berlaku, dan perjanjian konsesi tidak dapat dibatalkan sepihak oleh pemerintah dikemudian hari. Kemudian, pemerintah tidak akan memberikan izin KA cepat lainnya dalam jarak lintas yang stasiun pemberhentiannya kurang dari 10 Km dari stasiun PT KCIC. Syarat lain, pemerintah dapat memberikan izin operasi sarana kereta cepat lainnya pada koridor prasarana KCIC setelah mendapat izin persetujuan KCIC, dan pemerintah tidak akan memberikan jaminan terhadap kegagalan pembangunan yang disebabkan PT KCIC.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2013, izin konsesi merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum. Selain itu, ada izin trase, badan usaha sudah ditetapkan badan usaha penyelenggara prasarana kereta api, dan rancangan teknis. Nantinya, setelah mendapat izin usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian, maka badan usaha bisa mengajukan izin pembangunan. Syaratnya terdiri dari rancang bangun, gambar teknis, data lapangan, jadwal pelaksanaan, spesifikasi teknis, analisis mengenai dampak lingkungan hidup, metode pelaksanaan, izin lain sesuai ketentuan perundangan, memiliki izin pembangunan, dan 10 persen lahan harus sudah dibebaskan. (Yoga Sukmana) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia