Hari ini Kota Bogor terapkan kebijakan Ganjil Genap, simak ketentuannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Kota Bogor akan kembali memberlakukan kebijakan Ganjil Genap di Kota Bogor pada Jumat, Sabtu, dan Minggu, 12-14 Februari 2021. 

Mengutip Instagram Pemerintah Kota Bogor, Kamis (11/2), kebijakan Ganjil Genap berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua dan empat, baik warga Bogor maupun luar Bogor. 

Kecuali, angkutan umum, ojek online, taksi online, ekspedisi pengangkut sembako, ambulans, kendaraan pemadam kebarakaran, dan kendaraan tertentu.


"Tanggal ganjil untuk pelat (kendaraan bermotor) berakhiran nomor ganjil, tanggal genap untuk pelat berakhiran nomor genap," tulis Pemerintah Kota Bogor.

Ada dua Pos Sekat saat pemberlakukan kebijakan Ganjil Genap, yakni Pos Sekat Statis mulai pukul 08.00 hingga 20.00 dan Pos Sekat Dinamis mulai jam 20.00 sampai 24.00. 

Baca Juga: Kota Bogor terapkan ganjil-genap kendaraan di akhir pekan, berikut jadwalnya

Pos Sekat Statis ada di 6 titik:

  • Simpang BORR
  • Exit Tol Jagorawi
  • Eks Terminal Wangun
  • Jalan Veteran 
  • Bubulak
  • Simpang Yasmin
Pos Checkpoint ada di 5 titik:

  • Simpang Tugu Kujang
  • Air Mancur
  • Bantar Jati
  • Jembatan Merah
  • Batu Tulis

Efek Ayu Ting Ting 

Kebijakan Ganjil Genap merupakan bagian dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro untuk menekan penularan virus corona baru di Kota Bogor.

Baca Juga: Terapkan ganjil genap kendaraan, berikut 13 aturan pembatasan di Kota Bogor

Editor: S.S. Kurniawan