JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Tbk G Karen Agustiawan, Kamis (7/11). Karen diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap terkait kegiatan di Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) tahun 2012-2013. "Benar, hari ini 7 November Dirut Pertamina, Karen diperiksa sebagai saksi kasus SKK Migas dengan tersangka RR (Rudi Rubiandini)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.
Jika memenuhi panggilan KPK, ini merupakan kali pertama Karen diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap kegiatan di SKK Migas tersebut. Sebelumnya, pada Senin (4/11) lalu, KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Karen. Namun Karen tidak hadir dengan alasan harus menghadiri kegiatan yang telah dijadwalkan jauh sebelum adanya surat panggilan dari KPK. Kasus ini bermula dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik terhadap Rudi, petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya dan swasta bernama Deviardi (Ardi) pada 13 Agustus lalu. Rudi pelatih golfnya, Ardi diduga menerima pemberian hadian berupa uang senilai US$ 70.000 dari Simon. Diduga juga, pemberian uang tersebut berkaitan dengan kewenangan Rudi sebagai Kepala SKK Migas. Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun berkas tersangka Simon telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sejak 11 Oktober lalu. Simon pun akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Tbk G Karen Agustiawan, Kamis (7/11). Karen diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap terkait kegiatan di Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) tahun 2012-2013. "Benar, besok 7 November Dirut Pertamina, Karen diperiksa sebagai saksi kasus SKK Migas dengan tersangka RR (Rudi Rubiandini)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Rabu (6/11) malam. Jika hari ini Karen penuhi panggilan KPK, ini merupakan kali pertama Karen diperiksa untuk kasus tersebut. Sebelumnya, pada Senin (4/11) lalu KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Karen. Namun Karen tidak hadir dengan alasan harus menghadiri kegiatan yang telah dijadwalkan jauh sebelum adanya surat panggilan dari KPK.
Kasus ini bermula dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik terhadap Rudi, petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya dan swasta bernama Deviardi (Ardi) pada 13 Agustus lalu. Rudi pelatih golfnya, Ardi diduga menerima pemberian hadian berupa uang senilai US$ 70.000 dari Simon. Diduga juga, pemberian uang tersebut berkaitan dengan kewenangan Rudi sebagai Kepala SKK Migas. Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun berkas tersangka Simon telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sejak 11 Oktober lalu. Simon pun akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Dikky Setiawan