JAKARTA. Hari ini, Rabu (16/10) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Istri Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar, Ratu Rita Akil dan ajudannya, Indah Agustin. Ratu Tita dan Indah Agustin akan diperiksa KPK untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi kasus suap penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Rabu (16/10).
Hari ini KPK akan periksa istri Akil dan ajudannya
JAKARTA. Hari ini, Rabu (16/10) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Istri Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar, Ratu Rita Akil dan ajudannya, Indah Agustin. Ratu Tita dan Indah Agustin akan diperiksa KPK untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi kasus suap penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Rabu (16/10).