JAKARTA. Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2), pukul 09.00 WIB. Pada sidang hari ini, pihak KPK sebagai termohon akan menghadirkan saksi ahli. Salah satu kuasa hukum KPK, Catharina Muliana Girsang mengatakan, saksi yang dihadirkan akan berjumlah tiga orang. Mereka berprofesi sebagai ahli hukum pidana, ahli hukum tata negara, dan ahli administrasi. Namun, Catharina belum mau menyebutkan siapa saja para saksi ahli itu. Ia menyatakan optimistis keterangan yang akan disampaikan para saksi ahli akan menguatkan posisi KPK pada persidangan ini.
"Mereka akan menguatkan dalil kami," ujar Catharina, Kamis (12/2). Catharina menambahkan, tidak menutup kemungkinan KPK juga akan kembali menghadirkan saksi fakta. Pada sidang sebelumnya, Kamis (12/2) kemarin, KPK hanya menghadirkan satu saksi fakta, yakni seorang penyelidik aktif KPK bernama Iguh Sipurba. Iguh adalah penyelidik yang menangani langsung penyelidikan kasus yang menjerat Budi Gunawan. Dalam kesaksiannya, Iguh banyak menjelaskan mengenai prosedur penyelidikan terhadap kasus Komjen Budi hingga statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan. "Kami saat ini sedang mencari saksi fakta yang bisa memberikan keterangan berbeda dari itu. Kalau sama saja, hanya mengulang untuk apa," ujar Catharina. Selain saksi, bukti-bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan kasus ini juga akan diserahkan oleh KPK kepada Majelis Hakim.