JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan memeriksa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glenn Muhammad Surya Yusuf sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung. Glenn diperiksa dalam penyidikan tindak pidana korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada BPPN. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (14/6).
Selain memeriksa Glenn Muhammad Surya Yusuf, KPK akan memeriksa seorang anggota tim bantuan hukum bernama Hadiah Herawatie sebagai saksi. KPK tengah mendalami proses penerbitan "Master of Settlement and Acquisition Agreement" (MSAA) terkait dengan kasus BLBI.