JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memanggil bos PT Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong untuk kasus dugaan suap terkait kegiatan di Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas). Widodo akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap kepada Kepala SKK Migas non-aktif Rudi Rubiandini yang kemudian memenangkan Fossus Energy Ltd dalam tender SKK Migas."Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkat, Jumat (15/11).Dalam persidangan perdana kasus SKK Migas dengan terdakwa petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya, nama Widodo pun ikut terseret. Widodo diduga memberikan uang dengan total US$ 900.000 dan S$ 200.000 kepada Rudi melalui Deviardi alias Ardi yang merupakan pelatih golf Rudi.Dalam surat dakwaan Simon, Widodo pernah bertemu Kepala SKK Migas nonaktif Rudi Rubiandhini yang kemudian mengenalkan Ardi kepada Widodo. Widodo juga pernah memberikan uang sebesar S$ 200.000 kepada Ardi yang diduga untuk Rudi. Rudi pun pernah meminta uang pada Widodo sebesar US$ 200.000.Kemudian Widodo juga pernah meminta Simon untuk menyiapkan uang sebesar US$ 300.000 dan US$ 400.000 yang juga diserahkan untuk Rudi melalui Ardi. Uang-uang tersebut diduga digunakan untuk menyuap Rudi yang kemudian mempengaruhi kewenangannya terkait pelaksanaan lelang terbatas Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negar di SKK Migas.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Hari ini, KPK panggil bos Kernel Oil Singapura
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memanggil bos PT Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong untuk kasus dugaan suap terkait kegiatan di Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas). Widodo akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap kepada Kepala SKK Migas non-aktif Rudi Rubiandini yang kemudian memenangkan Fossus Energy Ltd dalam tender SKK Migas."Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkat, Jumat (15/11).Dalam persidangan perdana kasus SKK Migas dengan terdakwa petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya, nama Widodo pun ikut terseret. Widodo diduga memberikan uang dengan total US$ 900.000 dan S$ 200.000 kepada Rudi melalui Deviardi alias Ardi yang merupakan pelatih golf Rudi.Dalam surat dakwaan Simon, Widodo pernah bertemu Kepala SKK Migas nonaktif Rudi Rubiandhini yang kemudian mengenalkan Ardi kepada Widodo. Widodo juga pernah memberikan uang sebesar S$ 200.000 kepada Ardi yang diduga untuk Rudi. Rudi pun pernah meminta uang pada Widodo sebesar US$ 200.000.Kemudian Widodo juga pernah meminta Simon untuk menyiapkan uang sebesar US$ 300.000 dan US$ 400.000 yang juga diserahkan untuk Rudi melalui Ardi. Uang-uang tersebut diduga digunakan untuk menyuap Rudi yang kemudian mempengaruhi kewenangannya terkait pelaksanaan lelang terbatas Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negar di SKK Migas.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News