JAKARTA. Tersangka kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama Dendy Prasetya, kembali akan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Dendy akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, pada Jumat (21/12).Sebelumnya, Dendy melalui pengacaranya meminta penahanan rumah, jika KPK memutuskan untuk melakukan penahanan. KPK telah menetapkan Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetya, sebagai tersangka. Keduanya diduga telah menerima hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama. Zulkarnaen Djabbar merupakan anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran DPR.Sementara Dendy Prasetya merupakan Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, rekanan Kementerian Agama dalam dua proyek tersebut. Keduanya diduga menerima suap Rp 10 miliar lebih terkait penganggaran proyek-proyek di Kemenag 2010 dan 2012. Komisi anti korupsi ini menyangkakan keduanya dengan pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Hari ini, KPK panggil lagi tersangka korupsi Quran
JAKARTA. Tersangka kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama Dendy Prasetya, kembali akan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Dendy akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, pada Jumat (21/12).Sebelumnya, Dendy melalui pengacaranya meminta penahanan rumah, jika KPK memutuskan untuk melakukan penahanan. KPK telah menetapkan Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetya, sebagai tersangka. Keduanya diduga telah menerima hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama. Zulkarnaen Djabbar merupakan anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran DPR.Sementara Dendy Prasetya merupakan Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, rekanan Kementerian Agama dalam dua proyek tersebut. Keduanya diduga menerima suap Rp 10 miliar lebih terkait penganggaran proyek-proyek di Kemenag 2010 dan 2012. Komisi anti korupsi ini menyangkakan keduanya dengan pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News