Hari ini KPK panggil tiga saksi terkait kasus PLTU Riau -1



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan kepada tiga saksi terkait kasus suap pembangunan PLTU Riau - 1 yang menjerat mantan menteri sosial Idrus Marham Selasa (4/9)

Tiga saksi yang dijadwalkan akan diperiksa KPK hari ini adalah, Tahta Maharaya, pegawi pemerintah non PNS yang juga menjabat sebagai Tenaga Ahli DPR RI, Sujono Hadi Sudarno, Direktur Utama PT Samantaka Batubara, dan yang ketiga adalah Henky Heru Basudewo, selaku karyawan BUMN sekaligus Direktur Pengembangan dan Niaga PT Pembangkitan Jawa Bali (PT PJB)

Sebelumnya KPK juga memanggil saksi yang bernama Mimin Insani, Manager senior pelaksana pengadaan IPP PLN dan Nur Faizah Ernawati yang merupakan ibu rumah tangga. Pemanggilan ini dilakukan sesuai dengan jadwal pemeriksaan harian KPK, Kamis (30/8) yang lalu.


Idrus Marham juga berperan memuluskan penandatanganan kesepakatan antara Eni Maulani Saragih (EMS) dan JBK (Johannes Budisutrisno Kotjo) yang merupakan pemilik saham Blackgold Natural Resources untuk Purchase Power Agreement proyek PLTU Riau 1.

KPK menduga Idrus Marham telah menerima janji comitment fee untuk mendapat bagian yang sama besar dari jatah EMS sebesar US$ 1,5 juta yang dijanjikan JBK jika PPA proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan oleh JBK dan timnya.

EMS sejauh ini hanya menerima US$ 1,5 juta. KPK terus mendalami kasus ini dan terus mengembangkan pencarian siapa saja yang terlibat dan ikut menerima aliran dana ini.

Asal tahu saja, EMS membenarkan bahwa ia menerima Rp 2 miliar sebagai dana Munaslub Partai Golkar. Uang tersebut ia terima sebagai bentuk perjanjian EMS dan JBK. Idrus Marham rencananya akan menerima dana sebesar US$ 1,5 juta sebagai pihak yang melanjarkan proses perjanjian teraebut. Namun menurut EMS, IM sama sekali belum menerima bentuk dana yang dijanjikan JBK.

EMS dijerat Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU No. 13/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan JBK dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

IM terjetat pasal 12 undang-undang huruf atau b atau pasal 11 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP atau pasal 56 ke - 2 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi