JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution, Kamis ini (29/8). Darmin akan dipanggil terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) pada Bank Century. Rencananya ia akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk mantan anak buahnya Budi Mulya. "Akan diperiksa sebagai saksi BM (Budi Mulya)," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Kamis (29/8). Sayang hingga kini, pria yang sudah memasuki masa pensiun sejak 23 Mei lalu itu belum juga terlihat hadir di kantor KPK. Meski terakhir menjabat sebagai Gubernur BI, tetapi saat pemberian dana talangan itu terjadi Darmin diketahui menjabat sebagai komisaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sekaligus anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Sedangkan Budi Mulya sendiri kala itu masih menjabat sebagai Deputi Bidang IV BI. Sejauh ini KPK baru menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka. Saat masih menjabat sebagai Deputi Bidang IV BI, ia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian FPJP Bank Century.
Hari ini KPK periksa Darmin Nasution
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution, Kamis ini (29/8). Darmin akan dipanggil terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) pada Bank Century. Rencananya ia akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk mantan anak buahnya Budi Mulya. "Akan diperiksa sebagai saksi BM (Budi Mulya)," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Kamis (29/8). Sayang hingga kini, pria yang sudah memasuki masa pensiun sejak 23 Mei lalu itu belum juga terlihat hadir di kantor KPK. Meski terakhir menjabat sebagai Gubernur BI, tetapi saat pemberian dana talangan itu terjadi Darmin diketahui menjabat sebagai komisaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sekaligus anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Sedangkan Budi Mulya sendiri kala itu masih menjabat sebagai Deputi Bidang IV BI. Sejauh ini KPK baru menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka. Saat masih menjabat sebagai Deputi Bidang IV BI, ia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian FPJP Bank Century.